Hukum
0
Reporter : Dwi
Editor : Mbah Yo
Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Judi Dadu Di Poskampling, Uang Jutaan Rupiah Disita
ONAIRFM KEDIRI – YTM (25) warga Dusun Geneng Desa Maron Kecamatan Banyakan, harus berurusan dengan Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, karena berprofesi menjadi bandar judi yang melakukan praktik judi dadu di Pos Kampling yang berada di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Kamis (23/5) sekitar pukul 02.00 WIB
Polisi sebelum melakukan penangkapan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada segerombolan orang yang berada di Pos Kampling melakukan judi. Awalnya, polisi mengira orang tersebut sedang melakukan jaga malam untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar seperti warga lainnya. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada beberapa lembar uang yang diletakkan di sebuah papan dengan tulisan nomor.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan, mengetahui kumpulan orang tersebut sedang melakukan judi. Dalam melakukan perjudian ini mereka menggunakan aplikasi CCD, sebagai pengganti dadu.
“Dengan kemajuan zaman, justru disalahgunakan oleh mereka. Padahal, perbuatan judi jelas-jelas melanggar hukum,” ucapnya,Jumat(24/5).
Lebih lanjut AKP Kamsudi mengatakan bahwa cara kerja dari aplikasi tersebut, menurut mereka, bandar menekan tombol sehingga dadu di aplikasi berputar. Saat dadu berputar, warga lain yang mengikuti judi tersebut menaruh sejumlah uang ke papan yang sudah bertuliskan nomor sesuai dengan mata dadu tersebut.
Jika mata dadu sesuai dengan nomor yang mereka pilih, mereka akan memperoleh sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan. Apabila tidak sesuai dengan pilihan, maka uang penombok akan menjadi milik bandar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawa terlapor ke Mapolres Kediri Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain membawa terlapor, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk memutar dadu melalui aplikasi, sebuah papan untuk menaruh uang taruhan, dan uang tunai hasil taruhan sejumlah Rp 2.168.000,” jelas AKP Kamsudi.
Karena terlapor selaku bandar dalam perjudian tersebut, ia bisa dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Juga diatur dalam juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 juncto Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Tanggal 1 April 1981.
Tidak hanya judi dadu, petugas juga menangkap dua terlapor yang diketahui melakukan judi online. Dua terlapor tersebut diketahui berinisial TJ (65) asal Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kediri Kota sebagai pengecer, dan SF (62) asal Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagi pihak yang bertaruh (penombok).
Petugas menyita uang tunai sejumlah Rp 332.000, kertas dengan nomor togel, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi nomor togel. TJ diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, sedangkan SF diancam dengan Pasal 303 Bis KUHP, dengan selisih maksimal masa tahanan selama 6 tahun
Reporter : Dwi
Editor : Mbah Yo
Via
Hukum