Hukum
0
Kedua Pelaku Meminta Maaf Kapada Kedua Orang Tua Budi Hartanto
Onairfm -Kediri, –
Polda Jatim melimpahkan dua tersangka kasus mutilasi Budi Hartanto ke Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kediri. Di depan awak media Kedua tersangka saat berada
didalam sel tahanan meminta maaf dengan surat tertulis.
“Saya meminta
maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua, saudara dan teman-teman Budi
semua, saya meminta maaf,” ujar Aris Sugiarto didalam sel. Kamis (11/7/2019).
Selain Aris, Azis Prakoso sebagai tersangka kedua pun juga
meminta maaf atas apa yang telah diperbuatnya kepada Budi Hartanto. “Saya
sangat menyesal terhadap apa yang telah saya lakukan. Sekali lagi saya meminta
maaf kepada semuanya,” ujar Azis.
Selain itu, kedua tersangka juga menulis surat permintaan
maaf kepada orang tua korban. “Kami berdua Aris dan Ajis memohon maaf kepada
bapak ibu Budi. Kami sangat menyesal atas perbuatan kami. Kami berdua hanya
bisa mendoakan Budi Hartanto diampuni segala dosa-dosanya dan diterima semua
amalnya semasa hidup di dunia dan semoga ditempatkan di tempat orang-orang yang
beriman. Amin allahumma amin ya robbal alamin” tulis keduanya.
Taufiq Dwi Kusuma/ Wawang Satriya Kusuma. Penasihat hukum kedua tersangka
mengatakan, surat yang ditulis kedua kliennya tersebut ditujukan kepada kedua
orang tua korban. Taufik berharap majelis hakim mau mempertimbangkan surat
permintaan maaf dari kedua tersangka dalam persidangan nanti.
“Tentunya semoga surat tadi menjadi pertimbangan majelis
hakim. Dan yang menjadi dasar utama itu adalah ada permulaan, ada sebab akibat
pembunuhan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan selama persidangan nanti,”
katanya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan segera
memeriksa berkas yang diserahkan oleh Polda Jatim. Subroto, Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, pihak Kejari akan secepatnya memproses
berkas yang ada agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sebelumnya akan kami periksa dulu seluruh berkas yang telah
dilimpahkan ke kita dan tentunya kami dari kejari akan melimpahkan secepatnya
ke Pengadilan Negeri, biar kedua tersangka secepatnya mendapat kepastian hukum
dan cepat menjadi terdakwa,” ujar Subroto.
Lanjut Subroto dalam kasus tersebut, ada lima jaksa yang akan
menanganinya . “Lima jaksa itu tiga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dua
dari Kejaksaan Negeri Kediri,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus yang dilakukan keduanya,
tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 340 KUHP dengan
ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
Reporter : Kallo
Editor : Ali M
Reporter : Kallo
Editor : Ali M
Via
Hukum