Peristiwa
0
Ketahuan Nyabu Warga Kandat Diringkus Polisi
Radionairfmpare.com - Diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu warga
Kandat Kediri terpaksa harus mendekam di hotel prodeo Polres Kediri.
Pelaku tertangkap
tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan,
menguasai dan menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Senin(01/07/19 )sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Dari penangkapan pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
- 4 (empat ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,08 gram (dua koma nol delapan)dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah :
* 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
* 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram.
* 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.
* 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu.
- 3 (tiga) korek api gas.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2.
Kapolres Kediri AKBP.Roni melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP.Eko Prasetyo Sanusin menjelaskan bahwa pelaku saat ini di tahanan Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
Untuk pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya.
Tim reporter Radio On Air FM
Editor : Didik
Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Senin(01/07/19 )sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Dari penangkapan pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
- 4 (empat ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,08 gram (dua koma nol delapan)dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah :
* 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
* 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram.
* 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.
* 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu.
- 3 (tiga) korek api gas.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2.
Kapolres Kediri AKBP.Roni melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP.Eko Prasetyo Sanusin menjelaskan bahwa pelaku saat ini di tahanan Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
Untuk pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya.
Tim reporter Radio On Air FM
Editor : Didik
Via
Peristiwa