Peristiwa
0
Reporter Dwi.S
Editor : Kallo
Lagi Asek dalam kamar kos Pasangan Selingkuh Dijaring Satpol PP
ONAIRFM KEDIRI, –
Ketahuan sedang berduaan berada di dalam kamar kos, pasangan ini diciduk Satpol
PP Kota Kediri. Keduanya diketahui berinisial MP, lelaki 34 tahun asal Desa
Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, bersama dengan pasangan
perempuannya, RP, 26, asal Kelurahan Semampir, Kecamatan/Kota Kediri, Jumat
(12/7) malam.
Keduanya,
dijaring dari salah satu kamar kos di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto
pada sekitar 22.30 WIB. Mereka berdua juga bukan pasangan suami istri yang sah.
“Dari hasil introgasi, keduanya mengakui jika mereka adalah pasangan
selingkuh,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.
Berdasarkan aduan dan laporan warga sekitar, lanjut Nur
Khamid, di kamar kos yang disewa oleh RP itu sering dimasuki oleh lelaki lain
selain MP. Dan juga, tempat kos tersebut sering mendapatkan aduan dari warga
sekitar.
Akhirnya, pada Jumat (12/7) malam, setelah ada aduan lagi
dari warga, petugas pun mendatangi tempat kos tersebut. Diketuklah satu persatu
kamar kos di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto itu.
Saat datang ke depan kamar kos RP, petugas pun mengetuk pintu
yang tertutup. Petugas pun harus menunggu pintu kamar tersebut terbuka selama
beberapa menit. Setelah dibuka, keduanya dimintai surat dan bukti menikah
keduanya tidak memilikinya. “Petugas sempat menanyai, meski di KTP keduanya
tertulis kawin, namun keduanya bukan pasangan menikah,” imbuh Nur Khamid.
Lalu, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri di
Jalan Veteran untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan. Saat dimintai
keterangan, keduanya berkenalan di salah satu tempat hiburan malam. Keduanya
saling bertukar nomor, dan berkomunikasi. Menurut informasi, RP sudah tinggal
di tempat kos tersebut selama satu bulan.
Sembari dilakukan pembinaan, petugas juga memanggil kedua
keluarga masing-masing untuk menjemput keduanya. Bahkan petugas juga menyuruh
keduanya untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan
tersebut.
Reporter Dwi.S
Editor : Kallo
Via
Peristiwa