Hukum
Mengaku Sutradara Senetron "Sajadah Cinta" Tipu Ratusan Juta Korbanya
KEDIRI- ONAIRFM -Robby Sudarsono alias Bang Jay (52) pekerjaan Wiraswasta (KRU FILM), warga Jalan Letnan Marsaid Kel. Marga Ayu Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi ditangkap Polres Kediri Kota. Pelaku diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Pelaku telah memperdayai korban Purwanto (43) seorang perangkat Desa, Dusun Bulusari Selatan Rt. 009 Rw. 003 Ds. Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri beserta 19 orang lainnya.
Korban telah ditipu oleh Pelaku Roby Sudarsono pada bulan Mei 2019, Melalui transfer uang di Bank BRI Unit Grogol Kec. Grogol Kab. Kediri dengan dijanjikan sebagai artis sinetron berjudul Sajadah Cinta, "jelas Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi, saat pres reales diruang Rupatama, Senin (29/7/2019).
"Modus tersangka mengaku sutradara dari PT. JAS PRODUCTION yang kemudian mencari artis melalui agensi modeling yaitu Susni Purwanti alias Bunda Susi untuk dijadikan artis sinetron "SAJADAH CINTA" yang mengaku bekerja sama dengan stasiun TV ANTV dan TRANS 7. Untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu, untuk biaya casting kemudian setelah dinyatakan lulus casting setiap pemeran dimintai uang yang jumlahnya bervariasi.
"Untuk biayanya bervariasi Rp 1.500 juta hingga Rp 20 juta dan diberi tambahan iklan produk adidas serta gaji Rp 75 juta, "ucap Kapolresta.
Awalnya, yang ikut dan mendaftar dalam pembuatan sinetron "Sajadah Cinta" sebanyak 25 orang yang mana dalam pembayarannya setia orang bervariasi tergantung perannya dan pencatatan ada di buku milik Susni Purwanti, semua terkumpul sebesar Rp 102.500.000. Untuk Susni mendapatkan bagian 30% dengan alasan sebagai agensi modeling dan telah dilakukan 3 kali shoting setelah itu bunda Susni di berhentikan oleh tersangka, kemudian untuk shooting tersebut dilanjutkan oleh tersangka sendiri dan setiap ada orang yang baru langsung berhubungan dan pembayarannya langsung ke tersangka.
"Tersangka dalam melakukan perbuatannya mengaku bekerja sama dengan ANTV dan TRANS 7, adapun kaos dan topi yg bertuliskan TRANS 7 dibuat sendiri bkn di dpt dari Stasiun TV yg dimksud. Dlm perbuatan tsb tersangka menjanjikan sinetron akn ditayangkan di TRANS 7 paling lambat tgl 17 juli 2019 namun stlh dilakukan shoting sinetron tsb sampai skrng tdk tayang di stasiun TV yg dimaksud, "Terang Kapolrea AKBP Anthon Haryadi.
Para korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan cara transfer dan ada yang diserahkan secara tunai kepada tersangka dan juga kepada Susni Purwanti alias Bunda Susi.
Tersangka dalam mengelabuhi korban telah dilaksnakan shoting sinetron selama 9 (sembilan) kali, diantaranya, 5 Mei 2019 di Hotel Surya Pare Kab. Kediri, 17-18 Mei 2019 di Kel. Mrican dan Ds. Jabon Banyakan, 25 Mei 2019 di Taman Brantas Kota Kediri, 3 Juli 2019 di Desa. Bulusari Kec. Tarokan.
Kemudian, tanggal 4 Juli 2019 di Desa Bulusari Kec. Tarokan, pasar Gringging Kec. Grogol, 10 Juli 2019 di Goa Selomangkleng Kota Kediri dan Ds. Bulusari Kec. Tarokan, 16 Juli 2019 di Taman Ngronggo Kota Kediri dan Gor Joyoboyo Kota Kediri, dan Tanggal 17 Juli 2019 di Gampengrejo Kab. Kediri
Selanjutnya, Tanggal 18 Juli 2019 di Bendungan Gerak Waru Turi Kediri. Serta pada tanggal 21 Juni 2019 dilakukan pawai di Kota Kediri untuk mempromosikan film dengan sponsor stasiun TV TRANS 7 dan setiap orang diwajibkan membayar sebesar Rp 450 ribu untuk mendapatkan kaos dengan sablon pemeran Sajadah Cinta, topi bertuliskan Sajadah Cinta berlogo Trans 7 serta mug gelas.
Barang bukti yang disita petugas 2 potong kaos warna putih bertuliskan SAJADAH CINTA dan terdapat lambang TRANS 7, 2 buah topi warna merah bertuliskan SAJADAH CINTA TRANS 7, 1 potong kaos kombinasi warna abu-abu dan merah dongker bertuliskan SAJADAH CINTA TRANS 7, Uang sejumlah Rp 2,6 juta, 1 keping VCD beserta tempatnya berjudul SAJADAH CINTA TRANS 7.
Kemudian, 1 buah handphone merk Blackberry Bold warna hitam, 1 buah Hp merk OPPO F11 Pro warna biru dongker, 4 bendel penjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti Transfer, 1 buah bannet bertuliskan JAS PRODUCTION Cab. kediri Jatim, kartu ATM Bank BCA, KTP tersangka, Catatan pembukuan saksi Susny Purwanti dan Nomor Rekening Bank BCA 2230546803 atas nama Suharlan.
AKBP Anthon Haryadi juga menambahkan, Tersangka berhasil menipu 25 orang dengan total kerugian semuanya ratusan juta. "Akibat kerugian yang ditimbulkan Pelapor serta korban lainnya sejumlah kurang lebih Rp 280.700.000.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 900.000, "pungkasnya.
Reporter : Joko
Via
Hukum
Post a Comment