Peristiwa
0
Pasangan Suami Istri (PASUTRI)Ketahuan Nyabu Dringkus Polisi
KEDIRI, ONAIRFM– Hingga kemarin, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih terus melakukan penyelidikan setelah menangkap Agus Supriadi, 43, dan Ika Rosiana Sari, 21, dari dalam kamar kos mereka di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan pada Kamis (11/7) malam.
Keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena ketahuan menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat total 0,35 gram. “Keduanya diamankan saat berada dari dalam kamar kos mereka, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi kepada Media, Minggu (14/7).
Berawal saat petugas Satresnarkoba
Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga bahwa pernah terjadi
transaksi narkoba di sekitar Pasar Jabang, Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten
Kediri.
Lalu, setelah ditelusuri, ditemukanlah
bahwa Agus dan Ika terlibat dari transaksi barang haram tersebut. Keduanya
diamankan saat berada di dalam kamar kos mereka di Desa Jabon, Kecamatan
Banyakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang masing
masing berisi 0,21 dan 0,14 gram dari dalam plastik klip.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita
satu buah korek api, dan alat hisap bong dari kamar kontrakan keduanya. Lalu,
barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Polres Kediri Kota untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat diperiksa melalui tes urine, keduanya
juga positif sebagai pengguna sabu,” terang Kamsudi.
Keduanya juga mengaku ke pihak
kepolisian adalah pasangan suami istri. Diketahui, keduanya tinggal di Jabon
Banyakan, hanya mengontrak. Agus sebenarnya adalah warga Kelurahan Dermo, dan
Ika merupakan wanita asal Kelurahan Lirboyo. Keduanya sama-sama dari Kecamatan
Mojoroto.
Keduanya kini ditahan di ruang tahanan
dan barang bukti (Tahti) Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan
terhadap pengedar yang menjualkan barang haram tersebut kepada dua orang ini.
Atau bisa jadi, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba golongan satu
ini.
Sementara ini,
petugas masih menetapkan kedua terlapor sebagai pengguna. “Untuk pengedar atau
bukan, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dari anggota
Satresnarkoba,” imbuh Kamsudi.
Agus dan Ika
dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika karena memiliki, dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman
jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal
Rp 8 miliar.
Reporter : Dwi.S
Editor : kallo
Reporter : Dwi.S
Editor : kallo
Via
Peristiwa