Hukum
Reka Ulang Terbunuhnya Fatayat NU Desa Canggu Badas Berjalan Aman
KEDIRI,ONAIRFM - Kasus pembunuhan anggota fatayat NU almarhumah Binti Nafiah (39) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur digelar dikediaman rumah almarhumah korban lokasi tempat kejadian perkara(tkp) pada hari ini, Rabu (24/7/19).
Ratusan warga khususnya warga Desa Canggu dan warga tetangga berbondong bondong ingin menyaksikan langsung jalannya rekontruksi ulang yang dilaksanakan Polres Kediri bersama Kejakasaan Negeri Kabupaten Kediri pada pukul 10:00 wib.
Puluhan anggota Kepolisian dan TNI dibantu ratusan Banom NU mengawal ketat jalannya prosesi rekontruksi ulang tersebut.
Ali Imron selaku PAC GP Ansor Badas akan mengawal ketat jalannya prosesi rekontruksi ulang ini nanti ,kami mendatangkan ratusan pengamanan yang tergabung se Korda Pare dari Ansor,Banser, Fatayat dan Lazisnu.
Harapannya dengan digelarnya rekontruksi ulang atas kasus pembunuhan Binti Nafiah bisa menemukan titik terang yang bisa membuat lega pihak keluarga, maupun masyarakat.
Dalam gelar rekontruksi ulang tersebut ,pelaku atas nama Sugeng Riadi (40)) diketahui memperagakan 26 adegan mulai dari keberangkatan pelaku dari Surabaya hingga aksi pencurian dirumah korban yang mengakibatkan korban kehilangan nayawa, namun sayangnya rekontruksi ulang di tkp tersebut tidak sesuai dengan BAP penyidik kepolisian,
Taufik Dwi Kusuma Sekretaris LBH NU Kabupaten Kediri selaku kuasa hukum pihak keluarga korban turut hadir mengawal prosesi jalannnya rekontruksi ulang tersebut, Ia mengatakan masih ada kejanggalan saat reka adegan berlangsung.
Bisa kita lihat bersama, dari BAP penyidik kepolisian menyatakan ada 15 reka adegan yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya, namun berbalik fakta dilokasi kejadian pelaku menunjukkan sebanyak 26 adegan dan ini yang menjadi janggal atas kasus pembunuhan anggota fatayat NU Ds Canggu almarhummah Binti Nafiah"terang Taufik.
Lanjut kata Taufik, kejanggalan ini dimulai dari pelaku mengambil gelang korban ,namun dalam BAP tidak ditemukan pelaku mengambil gelang korban, dan adegan selanjutnya pada BAP pelaku diterangkan tidak mengambil tas di kamar korban ,namun banyak saksi menyampaikan pelaku telah mengambil tas didalam kamar korban.
Selanjutnya adegan yang menjadi perdebatan dalam rekontruksi ini adalah posisi korban meninggal dunia, dimana posisi kepala korban berdasarkan BAP berada diposisi selatan ,namum berdasarkan keterangan pelaku berada di bagian utara, hal itu dibantahkan oleh anak korban yang menjadi saksi saat itu.
Dalam reka adegan berikutnya juga ada kejanggalan kondisi lampu sedang padam saat kejadian ,namun saksi mengatakan kondisi listrik diruangan padam, dan kejanggalan berikutnya pelaku tidak memukul korban satu kali akan tetapi lebih dari dua kali hal itu diakui oleh pelaku saat reka adegan dilokasi kejadian" jelas taufik.
Selain itu masih ada kejanggalan berikutnya yang dirasakan oleh LBH NU adalah uang yang diambil pelaku sekitar Rp 500 ribu bukan lebih dari Rp 1 juta seperti yang disampaikan penyidik , dan juga keraguan saat pelaku mencongkel pintu rumah korban bagian belakang.
Meski demikian ,pihak LBH NU Kabupaten Kediri beri apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan rekontruksi ulang "imbuh Taufik.
Reporter : Kallo
Editor : Dwi
Via
Hukum
Post a Comment