Hukum
Tiga Pengedar Asal Surabaya dengan 11 Gram Sabu Diamankan Polisi
Kediri -Onairfm -Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih terus lakukan penyelidikan terkait kasus peredaran sabu-sabu di Kota Kediri. Petugas sejauh ini masih menahan tiga tersangka yang berasal dari Surabaya yang memang terbukti menyimpan, dan mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan total 11,97 gram sabu-sabu.
Penangkapan ketiganya berawal saat ada laporan beberapa warga yang melihat ada dua lelaki yang mencurigakan saat berada di sekitar Jalan Raden Patah, Kelurahan Kemasan, Kecamatan/Kota Kediri pada Kamis (25/7) dinihari. Keduanya sedang mondar-mandir dengan sepeda motornya. "Petugas opsnal Satresnarkoba yang mendatangi lokasi tersebut," terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Minggu (28/7)
Dua lelaki tersebut sedang berada di salah satu warung kopi di sekitar. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan uang sebesar Rp 400 ribu. Keduanya juga mengaku bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu. Namun, saat diperiksa, keduanya tidak ditemukan membawa sabu-sabu.
Pria yang diketahui bernama Koko Rico Kurniadi, 28, asal Dukuh Pakis, Surabaya, dan Lukman Hakim, 21, asal Sawahan, Surabaya. Keduanya mengaku bahwa sabu-sabunya diletakkan di pinggir jalan. Saat dibawa oleh petugas ke tempat yang dimaksud, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat total 0,30 gram.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu-sabu dan uang tunai, petugas juga mengamankan dua telepon genggam milik Koko dan Lukman.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dua pengedar tersebut, ternyata barang haram itu diperoleh dari salah satu kenalan mereka yang juga berada di Kota Kediri. Saat ditanya, kenalan yang bernama Arisetyo Laksono, 33, asal Pakis, Surabaya. "Lokasinya ditunjukkan di salah satu tempat kos di Dandangan, Kota Kediri," terang Kamsudi.
Lalu, petugas Satresnarkoba pun mendatangi tempat tersebut. Petugas yang bergegas menuju rumah kos tersebut, segera melakukan penggeledahan. Tidak tanggung tanggung, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 11,97 gram. Ketiganya dipisahkan dalam plastik klip yang berbeda. Satu berukuran 5,00 gram, satu berukuran 4,67 gram, dan 2,00 gram.
Atas penemuan tersebut, Ari pun juga digelandang oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Ketiganya kini masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatannya. Dari ketiga paket sabu tersebut, petugas menduga akan dijual kembali ke para pengedar lainnya. "Masih dilakukan lidik, karena barang bukti juga diketahui lebih dari 10 gram, dugaannya sabu akan diedarkan ke pengedar lain," pungkas Kamsudi.
Sementara itu atas perbuatan yang telah dilakukan, ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
REPORTER : Kallo
Via
Hukum
Post a Comment