Hukum
Kediri, Onairfm – Dua pengedar pil dobel L diringkus anggota Satreskoba Polres Kediri Kota, saat hendak melakukan transaksi di GOR Jayabaya Kota Kediri, Senin (5/8). Kedua pengedar tersebut Ayangga Megistra (20) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Moh. Agis Fikri (23) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, menjelaskan, bahwa anggota Satreskoba Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan mengenai dari mana barang tersebut didapat. Petugas mendapat laporan adanya perempuan yang mencurigakan masuk di area toilet GOR Jayabaya. Petugas langsung menuju ke lokasi kejadian dan menemukan Ayangga yang sedang berada di area toilet.
Petugas kemudian menggeledah tas yang dibawa oleh Ayangga dan menemukan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 4.000 butir di dalam tas.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di dalam tas tersangka petugas mendapati isinya ternyata pil dobel L, dan menurut tersangka barang haram tersebut berasal dari Agis. Petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Agis di tempat terpisah. Selain menyita pil dobel L sebagai barang bukti, petugas juga menyita dua handphone, yang diduga digunakan untuk transaksi,” terangnya. Rabu (7/8).
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 4000 (empat ribu) butir pil Double L, 1 unit HP merk Oppo, 1 buah tas warna merah dan 1 buah handphone Samsung warna silver.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Bambang
Editor : Kallo
4000 Pil Dobel L Berhasil Diamankan Polisi Dari Dua Pengedar Di GOR Jayabaya Kota Kediri
Kediri, Onairfm – Dua pengedar pil dobel L diringkus anggota Satreskoba Polres Kediri Kota, saat hendak melakukan transaksi di GOR Jayabaya Kota Kediri, Senin (5/8). Kedua pengedar tersebut Ayangga Megistra (20) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Moh. Agis Fikri (23) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, menjelaskan, bahwa anggota Satreskoba Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan mengenai dari mana barang tersebut didapat. Petugas mendapat laporan adanya perempuan yang mencurigakan masuk di area toilet GOR Jayabaya. Petugas langsung menuju ke lokasi kejadian dan menemukan Ayangga yang sedang berada di area toilet.
Petugas kemudian menggeledah tas yang dibawa oleh Ayangga dan menemukan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 4.000 butir di dalam tas.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di dalam tas tersangka petugas mendapati isinya ternyata pil dobel L, dan menurut tersangka barang haram tersebut berasal dari Agis. Petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Agis di tempat terpisah. Selain menyita pil dobel L sebagai barang bukti, petugas juga menyita dua handphone, yang diduga digunakan untuk transaksi,” terangnya. Rabu (7/8).
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 4000 (empat ribu) butir pil Double L, 1 unit HP merk Oppo, 1 buah tas warna merah dan 1 buah handphone Samsung warna silver.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Bambang
Editor : Kallo
Via
Hukum
Post a Comment