Hukum
Kembali Polres Kediri Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
KEDIRI,RADIOONAIRFM.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri kembali berhasil mengungkap praktek prostutusi online berkedok panti pijat di kawasan Jln Raya Gampeng Ds Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur, satu tersangka penyedia tempat berhasil diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Fathon langsung menggelar press releas dihadapan awak media ,Jum'at (02/08/2019).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka diketahui bernama Liyan Permata Putra Spd pria (32) pemilik D Glamour SPA dan Massage tempat yang digunakan sebagai kegiatan prostitusi online dengan mengerjakan anak dibawah umur.
Tersangka ini warga asli warga Mojoroto Kabupaten Kediri berhasil dibekuk setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Kediri mengungkapkan" tersangka ini baru menjalani perbuatan ini sejak semingu yang lalu,adapun korban yang dikerjakan perempuan dibawah umur diantaranya SB alias Sisil (17) RF alias Mega (16) ,ME alias Intan (18) dan RA alias Hani (20) .
Mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online yang melibatkan anak anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat D - Glamour Spa dan Massage di kawasan Mojoroto Gampengrejo.
Saat dilakukan penggerebekan petugas,pada selasa sore 30 Juli 2019 pukul 15:30 wib petugas mendapati salah satu kamar Vip .
Didalam kamar tersebut petugas mendapati tiga anak perempuan SB,RF dan ME sedang melakukan teraphis sek bercinta bertiga.
Dari pengakuan tersangka, tarif yang dikenakan pada pelanggan hidung belang memcapai 500 ribu per orang, selain itu para teraphis juga melayani Hanjob (HJ) dengan tarif 200 ribu
BJ Blowjob tarif 300 ribu dan FJ Fuljob 500 ribu diluar paket teraphis.
BJ Blowjob tarif 300 ribu dan FJ Fuljob 500 ribu diluar paket teraphis.
Selain mengamankan pelaku ,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dilokasi tempat teraphis berupa satu lembar sprei warna coklat, empat bungkus tisu basah, dua buah kondom merk fiesta, satu mangkok cream pijat. satu buah buku catatan keuangan, tiga lembar sertifikat teraphis, satu lembar SOP D - Glamour satu buah HP operasional dan uang tunai sebesar Rp 984 ribu,
Dari para teraphis, petugas juga mengamankan barang bukti satu helai rok mini warna merah, tiga buah kondom merk sutra, satu bungkus tisu basah ,satu botol sabun cair, satu botol sampo, satu bungkus tisu kering ,uang tunai sebesar Rp 800 ribu, tiga buah kondom merk fiesta dan satu buah rok warna oranye.
Atas perbuatannya ,pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 761 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 269 KUHP atau pasal 506 KUHP ,dengan ancaman hukumam 10 tahun penjara.
Reporter : Dwi.S
Editor : Kallo
Reporter : Dwi.S
Editor : Kallo
Via
Hukum
Post a Comment