Peristiwa
Seorang TNI Diblitar Dianiaya Pemuda Mabuk Pil Koplo
Blitar,Onairfm Kasus penganiayaan kembali terjadi lagi,kali ini dilakukan oleh seseorang dibawah pengaruh pil koplo yang membawa senjata tajam menganiaya anggota TNI.
Pelaku Junaidi Sahara(27)warga Dusun Bejirejo RT.002/001 Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dengan Korban anggota TNI Moh Sholikin(52)warga Dusun Jemblong RT.01/04 Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar
Kejadian bermula saat korban mendengar ada suara keributan dan suara pecahan kaca di kantor Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.Selasa(06/08/19).
Mendengar suara tersebut,korban mendatangi ke kantor desa dan mendapati pelaku sedang mengamuk dengan membawa senjata tajam di tangannya dan mengacungkan senjata tajam berupa sebuah sabit mengarah ke wajah korban dengan jarak 30 Cm dan mengancam akan membacok korban.
Pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian wajah sebanyak 3 kali hingga korban pingsan,tidak lama petugas kepolisian datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Panggungrejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka memar pada bagian hidung dan luka gores pada lutut bagian kanan.selain itu kejadian tersebut mengakibatkan kaca meja kantor desa Kalitengah pecah dan tidak dapat digunakan lagi dan kerugian ditafsir Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan oleh polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
- 1 (Satu) buah pisau tajam ganggang kayu,
- 1 (satu) buah sabit dengan ganggang kayu.
- 1 (satu) buah sabit dengan ganggang kayu dalam keadaan patah bagian
pangkal besi.
- Pecahan kaca meja.
- 560 (lima ratus enam puluh) Tablet jenis LL warna putih.
- 1040 (seribu empat puluh) Tablet Jenis Dexstro merk DMP warna kuning.
- uang tenai sebesar Rp.427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas warna doreng/hijau
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam, tahun 2010, no.pol : AG 4942 PI, nomor rangka : MH33C1004AK338005, nomor mesin : 3C1338827, atas nama Istiono dengan alamat Sonokeling RT.04/02 Kelurahan.Rembang Kecamatan.Sananwetan Kota Blitar."terangnya.
Pelaku kita sangkakan
dalam Pasal 196, 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yo. Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 Yo.pasal 352 KUHP Yo. 406 KUHP."pungkasnya.
Reporter : Min
Editor : Kallo
Pelaku Junaidi Sahara(27)warga Dusun Bejirejo RT.002/001 Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar dengan Korban anggota TNI Moh Sholikin(52)warga Dusun Jemblong RT.01/04 Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar
Kejadian bermula saat korban mendengar ada suara keributan dan suara pecahan kaca di kantor Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.Selasa(06/08/19).
Mendengar suara tersebut,korban mendatangi ke kantor desa dan mendapati pelaku sedang mengamuk dengan membawa senjata tajam di tangannya dan mengacungkan senjata tajam berupa sebuah sabit mengarah ke wajah korban dengan jarak 30 Cm dan mengancam akan membacok korban.
Pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian wajah sebanyak 3 kali hingga korban pingsan,tidak lama petugas kepolisian datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Panggungrejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka memar pada bagian hidung dan luka gores pada lutut bagian kanan.selain itu kejadian tersebut mengakibatkan kaca meja kantor desa Kalitengah pecah dan tidak dapat digunakan lagi dan kerugian ditafsir Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan oleh polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
- 1 (Satu) buah pisau tajam ganggang kayu,
- 1 (satu) buah sabit dengan ganggang kayu.
- 1 (satu) buah sabit dengan ganggang kayu dalam keadaan patah bagian
pangkal besi.
- Pecahan kaca meja.
- 560 (lima ratus enam puluh) Tablet jenis LL warna putih.
- 1040 (seribu empat puluh) Tablet Jenis Dexstro merk DMP warna kuning.
- uang tenai sebesar Rp.427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas warna doreng/hijau
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam, tahun 2010, no.pol : AG 4942 PI, nomor rangka : MH33C1004AK338005, nomor mesin : 3C1338827, atas nama Istiono dengan alamat Sonokeling RT.04/02 Kelurahan.Rembang Kecamatan.Sananwetan Kota Blitar."terangnya.
Pelaku kita sangkakan
dalam Pasal 196, 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yo. Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 Yo.pasal 352 KUHP Yo. 406 KUHP."pungkasnya.
Reporter : Min
Editor : Kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment