Hukum
Kediri, Onairfm Pare – Unit Reskrim Polsekta Kediri Mengamankan Mino Feri Setiawan (24) warga Jalan Mayor Bismo Kecamatan Kota Kediri Kamis (26/12).
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan petugas karena diduga telah menyimpan obat keras jenis pil dobel l.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, mengatakan bahwa petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota telah menangkap Mino karena diduga telah menyimpan obat keras jenis dobel L.
“Pelaku sudah kita tangkap karena terbukti sudah menyimpan pil dobel L,” jelasnya.
AKP Kamsudi, menambahkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil dobel l tersebut. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan hasil dan langsung mengamankan tersangka.
Petugas selain mengamankan tersangka juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok sebanyak 42 butir pil dobel l.
Selain barang bukti berupa pil dobel l petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 97.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat haram tersebut,1 unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi jual beli pil dobel l tersebut.
Atas tindakannya tersebut tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap AKP Kamsudi.
Reporter : kallo
Buruh Harian Menyimpan Pil Koplo Ditangkap Polisi
Kediri, Onairfm Pare – Unit Reskrim Polsekta Kediri Mengamankan Mino Feri Setiawan (24) warga Jalan Mayor Bismo Kecamatan Kota Kediri Kamis (26/12).
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan petugas karena diduga telah menyimpan obat keras jenis pil dobel l.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, mengatakan bahwa petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota telah menangkap Mino karena diduga telah menyimpan obat keras jenis dobel L.
“Pelaku sudah kita tangkap karena terbukti sudah menyimpan pil dobel L,” jelasnya.
AKP Kamsudi, menambahkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil dobel l tersebut. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan hasil dan langsung mengamankan tersangka.
Petugas selain mengamankan tersangka juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok sebanyak 42 butir pil dobel l.
Selain barang bukti berupa pil dobel l petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 97.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat haram tersebut,1 unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi jual beli pil dobel l tersebut.
Atas tindakannya tersebut tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa pil dobel L.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap AKP Kamsudi.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment