Hukum
Kediri Onairfm Pare -Aksi pembalakan yang di lakukan dua pembalak liar ditangkap petugas perhutani BKPH Pace KPH Kediri yang dipimpin langsung Asper KBKPH Pace (Bpk Jumarwan) masuk LMDH Sumber urip Desa Jati Greges, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Penangkapaan dua pelaku Agus Suyanto(35) warga Desa Jati Greges Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan Kusaini (41)warga desa Brebek kecamatan Brebek Kab. Nganjuk.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat truk pelaku akan mengangkut kayu glondongan dari kawasan hutan negara ( Perum Perhutani )
Berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut petugas Polhut melakukan pengintaian dihutan petak 75.
Dan ternyata terbukti bahwa dipetak 75 RPH Plangkat BKPH Pace ada kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh para pelaku.
Tidak menunggu lama Polhut yang dipimpin Asper KBKP Pace KPH Kediri,dibantu Polsek Pace melakukan penghadangan truk pengangkut kayu glondongan ilegal.
Sunarwan KRPH Plangkat BKPH Pace KPH Kediri mengatakan, bahwa kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian kayu hutan Sabtu(21/12/19) sekira pukul 03.00 pagi.
Kita berkordinasi dengan Polsek Pace untuk melakukan penghadangan terhadap truk pelaku sekira pukul 05.15 WIB."terangnya.
Dari hasil penghadangan truk pelaku didapatkan barang bukti 74 batang kayu jenis Sono Keling yang telah dipotong,alat potong kayu serta dam truk dengan Nopol K 1896 BF.
Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan dipolsek Pace .
Pelaku dikenai pasal 83 (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan."pungkasnya.
Reportet : kallo
Dua Blandong Sono Keling Dibekuk Polhut RPH Plangkat BKPH Pace KPH Kediri
Kediri Onairfm Pare -Aksi pembalakan yang di lakukan dua pembalak liar ditangkap petugas perhutani BKPH Pace KPH Kediri yang dipimpin langsung Asper KBKPH Pace (Bpk Jumarwan) masuk LMDH Sumber urip Desa Jati Greges, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Penangkapaan dua pelaku Agus Suyanto(35) warga Desa Jati Greges Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan Kusaini (41)warga desa Brebek kecamatan Brebek Kab. Nganjuk.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat truk pelaku akan mengangkut kayu glondongan dari kawasan hutan negara ( Perum Perhutani )
Berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut petugas Polhut melakukan pengintaian dihutan petak 75.
Dan ternyata terbukti bahwa dipetak 75 RPH Plangkat BKPH Pace ada kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh para pelaku.
Tidak menunggu lama Polhut yang dipimpin Asper KBKP Pace KPH Kediri,dibantu Polsek Pace melakukan penghadangan truk pengangkut kayu glondongan ilegal.
Sunarwan KRPH Plangkat BKPH Pace KPH Kediri mengatakan, bahwa kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian kayu hutan Sabtu(21/12/19) sekira pukul 03.00 pagi.
Kita berkordinasi dengan Polsek Pace untuk melakukan penghadangan terhadap truk pelaku sekira pukul 05.15 WIB."terangnya.
Dari hasil penghadangan truk pelaku didapatkan barang bukti 74 batang kayu jenis Sono Keling yang telah dipotong,alat potong kayu serta dam truk dengan Nopol K 1896 BF.
Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan dipolsek Pace .
Pelaku dikenai pasal 83 (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan."pungkasnya.
Reportet : kallo
Via
Hukum
Post a Comment