Hukum
Kediri, Onairfm Pare – HN (35) warga Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Diamankan petugas Polsek Plemahan Polres Kediri karena kedapatan menyimpan dan menyediakan minuman keras tanpa ijin.
Hal ini dilakukan petugas Polsek Plemahan Polres Kediri yang melaksanakan kegiatan cipta kondisi melakukan razia minuman keras. Razia tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Syahrudi, Selasa, (24/12)
Razia tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas terlebih menjelang agenda Natal dan Tahun Baru 2020.
Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta, S.Sos. melalui Kasi Humas Aipda Andhik Susilo mengatakan bahwa razia tersebut digelar guna mencegah gangguan Kamtibmas menjelang pergantian tahun 2020..
“Razia tersebut digelar guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang pergantian tahun, karena tidak sedikit aksi pidana yang di awali dengan meminum minuman keras,” ujar Aipda Andhik Susilo.
Dari pelaku HN petugas berhasil mengamankan dua botol minuman keras jenis Arak Jowo dan dua botol miras merk Bintang Kuntul.
“Atas tertangkapnya pelaku, hal ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang sudah memberikan informasi, selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter : kallo
Menjelang Tahun Baru Polsek Pelemahan Razia Miras
Kediri, Onairfm Pare – HN (35) warga Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Diamankan petugas Polsek Plemahan Polres Kediri karena kedapatan menyimpan dan menyediakan minuman keras tanpa ijin.
Hal ini dilakukan petugas Polsek Plemahan Polres Kediri yang melaksanakan kegiatan cipta kondisi melakukan razia minuman keras. Razia tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Syahrudi, Selasa, (24/12)
Razia tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas terlebih menjelang agenda Natal dan Tahun Baru 2020.
Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta, S.Sos. melalui Kasi Humas Aipda Andhik Susilo mengatakan bahwa razia tersebut digelar guna mencegah gangguan Kamtibmas menjelang pergantian tahun 2020..
“Razia tersebut digelar guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang pergantian tahun, karena tidak sedikit aksi pidana yang di awali dengan meminum minuman keras,” ujar Aipda Andhik Susilo.
Dari pelaku HN petugas berhasil mengamankan dua botol minuman keras jenis Arak Jowo dan dua botol miras merk Bintang Kuntul.
“Atas tertangkapnya pelaku, hal ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang sudah memberikan informasi, selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment