Hukum
Kedir- Onairfm- Polresta Kediri bersama Bea dan Cukai Kediri melakukan pres reles berbagai ungkap kasus diruang Rupatama, Kamis (30/1/2020) pagi. Ada 19 ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Kediri.
Dalam paparannya, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, menyampaikan dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Polresta Kediri dan jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka dari berbagai kasus.
Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim 3 kasus diantaranya 2 kasus pencurian dan 1 kasus penipuan. Dari Jajaran Satreskoba 5 kasus, kemudian Polsek Kediri Kota 3 kasus, diantaranya 2 kasus Narkoba dan 1 kasus pencurian.
Selanjutnya, Polsek Mojoroto dengan satu kasus perjudian, Polsek Pesantren ada 4 kasus ungkap antara lain 2 kasus Narkoba, 1 kasus penggelapan dan 1 perjudian. Polsek Banyakan satu kasus yaitu penipuan. Untuk Polsek Grogol 2 kasus, yakni 1 kasus Pencurian dan pemberatan (Curat) serta 1 kasus perjudian.
Dalam relesnya Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, ungkap kasus tersebut merupakan antensi dari Polresta Kediri yang merupakan laporan dari masyarakat yang meresahkan diantaranya Narkoba, Perjudian, Curanmor.
Masih jelas AKBP Miko Indrayana, kemudian satu hal yang menjadi atensi kita, terkait dengan Bencana, yang sudah kita ketahui persiapkan darurat Posko Bencana. "Namun hingga saat ini syukur alhamdulilah, Posko tersebut masih belum kita gunakan, karena memang bahwasanya hingga saat ini perlu kita syukuri tidak terjadi bencana alam yang cukup besar di wilayah Kediri, "jelas AKBP Miko Indrayana.
Masih kata AKBP Miko, Namun demikian ada beberapa hal yang perlu kita atensi bersama, terkait dengan Narkoba pada minggu pertama dan kedua kita sudah rilis. Tindak pidana minggu ketiga dan keempat hari ini kita sampaikan.
"Di wilayah hukum Polres Kediri Kota, secara total Narkoba ada 9 kasus dan berhasil mengamankan 16 tersangka, disini kami juga sangat berterima kasih adanya sinergi yang baik antara pihak Bea Cukai Kediri dengan Polres Kediri Kota, "ungkapnya.
Dari hasil sinegitas antara berbagai pihak, Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan psikotropika dari India via paket Pos. Pada tanggal 15 Januari 2020, Pengiriman paket melalui kiriman pos pada kemasan paket dicantumkan merk dagang Etivan. Kemudian dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Kediri
Setelah dilakukan pemeriksaan tercantum Etizolam (Psikotropika Golongan II). Dengan barang Bukti, 30 strip @ 10 tablet diduga mengandung psikotropika Etizolam.
"Barang bukti total dari Narkotika, yang berhasil diamankan Sabu dengan total 3,93 gram, kemudian 280 butir etizolam dan 13.086 butir pil dobel L, "paparnya.
Selain itu, Kapolresta Kediri juga menghimbau, untuk lebih peningkatan pengawasan rumah kost, karena rumah kost yang ada di wilayah kota Kediri terindikasi tempat praktek transaksi peredaran Narkoba.
Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi kepada Pemerintah kota Kediri untuk memperketat ijin dan juga kepada pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan rumah kost.
"Pengungkapan kasus yang bahwasanya meresahkan masyarakat yang menjadi atensi, merupakan salah satu hal dan tugas yang harus diungkap oleh Polres Kediri kota berserta jajaran, "pungkasnya.
Reporter : kallo
19 Kasus Berhasil Di Ungkap Jajaran Polrsta Kediri
Kapolresta AKBP Miko Indrayana |
Dalam paparannya, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, menyampaikan dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Polresta Kediri dan jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka dari berbagai kasus.
Barang bukti hasil ungkap Polresta kediri |
Selanjutnya, Polsek Mojoroto dengan satu kasus perjudian, Polsek Pesantren ada 4 kasus ungkap antara lain 2 kasus Narkoba, 1 kasus penggelapan dan 1 perjudian. Polsek Banyakan satu kasus yaitu penipuan. Untuk Polsek Grogol 2 kasus, yakni 1 kasus Pencurian dan pemberatan (Curat) serta 1 kasus perjudian.
Dalam relesnya Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, ungkap kasus tersebut merupakan antensi dari Polresta Kediri yang merupakan laporan dari masyarakat yang meresahkan diantaranya Narkoba, Perjudian, Curanmor.
Masih jelas AKBP Miko Indrayana, kemudian satu hal yang menjadi atensi kita, terkait dengan Bencana, yang sudah kita ketahui persiapkan darurat Posko Bencana. "Namun hingga saat ini syukur alhamdulilah, Posko tersebut masih belum kita gunakan, karena memang bahwasanya hingga saat ini perlu kita syukuri tidak terjadi bencana alam yang cukup besar di wilayah Kediri, "jelas AKBP Miko Indrayana.
Masih kata AKBP Miko, Namun demikian ada beberapa hal yang perlu kita atensi bersama, terkait dengan Narkoba pada minggu pertama dan kedua kita sudah rilis. Tindak pidana minggu ketiga dan keempat hari ini kita sampaikan.
"Di wilayah hukum Polres Kediri Kota, secara total Narkoba ada 9 kasus dan berhasil mengamankan 16 tersangka, disini kami juga sangat berterima kasih adanya sinergi yang baik antara pihak Bea Cukai Kediri dengan Polres Kediri Kota, "ungkapnya.
Dari hasil sinegitas antara berbagai pihak, Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan psikotropika dari India via paket Pos. Pada tanggal 15 Januari 2020, Pengiriman paket melalui kiriman pos pada kemasan paket dicantumkan merk dagang Etivan. Kemudian dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Kediri
Setelah dilakukan pemeriksaan tercantum Etizolam (Psikotropika Golongan II). Dengan barang Bukti, 30 strip @ 10 tablet diduga mengandung psikotropika Etizolam.
"Barang bukti total dari Narkotika, yang berhasil diamankan Sabu dengan total 3,93 gram, kemudian 280 butir etizolam dan 13.086 butir pil dobel L, "paparnya.
Selain itu, Kapolresta Kediri juga menghimbau, untuk lebih peningkatan pengawasan rumah kost, karena rumah kost yang ada di wilayah kota Kediri terindikasi tempat praktek transaksi peredaran Narkoba.
Pihaknya juga sudah melakukan kordinasi kepada Pemerintah kota Kediri untuk memperketat ijin dan juga kepada pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan rumah kost.
"Pengungkapan kasus yang bahwasanya meresahkan masyarakat yang menjadi atensi, merupakan salah satu hal dan tugas yang harus diungkap oleh Polres Kediri kota berserta jajaran, "pungkasnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment