Hukum
Kediri-Onairfm-Jajaran Reskrim Polsek Ngadiluwih barhasil membekuk pelaku pencurian Handphone yakni, M. eko budi utomo (28) alamat jalan Tamansari Rt 03, Rw 03, Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Eko hermiyanto (30) alamat Dusun Puhrubuh Kecamatan Semen atau tinggal di lingkungan Jenglik Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Pada awalnya Polsek Ngadiluwih Menerima Laporan Mutiara indah sari (22) warga Jalan taman sari No.15/56, Rt 003 Rw 007 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung atau tinggal di jalan Purborini Dusun Purwoharjo Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri. menjadi korban pencurian di jalan Purborini Dusun Purwoharjo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Ngadiluwih tidak mau buruanya lepas langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil
Mengamankan dua Tersangka
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah hand phone merk Vivo warna merah type V15. satu buah dosbox, hand phone merk Vivo, type V 15. satu kwitansi pembelian hand phone merk Vivo type V 15. Uang tunai Rp1.162.000
Kapolsek Ngadiluwih AKP H. Mukhlason.S.H. “menerangkan”
Pada hari Rabu tgl 8 Januari 2020 , sekira jam 19.00 wib. di Dusun Klodran, Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, telah dilakukan penangkapan tersangka pencurian hand phone, adapun kejadiannya yaitu sewaktu hand phone yang waktu itu baterainya di ces diatas meja ruang kasir dan ditinggal masuk kedalam cafe, kemudian sewaktu saksi keluar dari dalam cafe hand phone sudah tidak ada pada tempatnya semula/hilang.(10/01/2020).
Lebih lanjut” dan atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2020, kemudian dilakukan lidik dan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib. di Dusun Klodran Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”terangnya
Reporter : kallo
Anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Berhasil Meringkus dua tersangka Percuri Handphone
Kediri-Onairfm-Jajaran Reskrim Polsek Ngadiluwih barhasil membekuk pelaku pencurian Handphone yakni, M. eko budi utomo (28) alamat jalan Tamansari Rt 03, Rw 03, Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Eko hermiyanto (30) alamat Dusun Puhrubuh Kecamatan Semen atau tinggal di lingkungan Jenglik Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Pada awalnya Polsek Ngadiluwih Menerima Laporan Mutiara indah sari (22) warga Jalan taman sari No.15/56, Rt 003 Rw 007 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung atau tinggal di jalan Purborini Dusun Purwoharjo Desa Ngadiluwih Kabupaten Kediri. menjadi korban pencurian di jalan Purborini Dusun Purwoharjo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Ngadiluwih tidak mau buruanya lepas langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil
Mengamankan dua Tersangka
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah hand phone merk Vivo warna merah type V15. satu buah dosbox, hand phone merk Vivo, type V 15. satu kwitansi pembelian hand phone merk Vivo type V 15. Uang tunai Rp1.162.000
Kapolsek Ngadiluwih AKP H. Mukhlason.S.H. “menerangkan”
Pada hari Rabu tgl 8 Januari 2020 , sekira jam 19.00 wib. di Dusun Klodran, Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, telah dilakukan penangkapan tersangka pencurian hand phone, adapun kejadiannya yaitu sewaktu hand phone yang waktu itu baterainya di ces diatas meja ruang kasir dan ditinggal masuk kedalam cafe, kemudian sewaktu saksi keluar dari dalam cafe hand phone sudah tidak ada pada tempatnya semula/hilang.(10/01/2020).
Lebih lanjut” dan atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2020, kemudian dilakukan lidik dan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib. di Dusun Klodran Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”terangnya
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment