Hukum
Kediri - Onairfm -Unit Reskrim Polsek Kepung Polres Kediri, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor
(Curarmor) M Andri Romadhon (23) dan Nurma Hariadi (20).
“Korbanya adalah Lauri (52) Warga Dusun Krembangan Desa Kepung Kecamatan Kepung Kediri,” Ucap Aiptu Sugianto Kasi Humas Polsek Kepung Polres Kediri. Minggu (5/1/2020)
Menurut Aiptu Sugianto, M Andri Romadhon tercatat sebagai warga Rt 004/Rw 002 Dusun Jatisari Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kediri, dan Nurma Hariadi tercatat sebagai warga Dusun Bukaan Desa Keling Kecamatan Kepung Kediri
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda GL MAX 125, warna Hitam, Tahun 2005, No.pol. AG 6580 DB dan 1 unit sepeda motor Yamaha Meo GT warna merah hitam dengan No. Pol. AG 3507 EI.
“Akibat perbuatanya mereka kita jebloskan di tahanan Mapolsek Kepung Polres Kediri dan selanjutnya di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,”Pungkas Kata Kasi Humas.
Reporter :Kallo
Dua Pencuri Sepeda Motor Diringkus Reskrim Polsek Kepung
(Curarmor) M Andri Romadhon (23) dan Nurma Hariadi (20).
“Korbanya adalah Lauri (52) Warga Dusun Krembangan Desa Kepung Kecamatan Kepung Kediri,” Ucap Aiptu Sugianto Kasi Humas Polsek Kepung Polres Kediri. Minggu (5/1/2020)
Menurut Aiptu Sugianto, M Andri Romadhon tercatat sebagai warga Rt 004/Rw 002 Dusun Jatisari Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kediri, dan Nurma Hariadi tercatat sebagai warga Dusun Bukaan Desa Keling Kecamatan Kepung Kediri
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda GL MAX 125, warna Hitam, Tahun 2005, No.pol. AG 6580 DB dan 1 unit sepeda motor Yamaha Meo GT warna merah hitam dengan No. Pol. AG 3507 EI.
“Akibat perbuatanya mereka kita jebloskan di tahanan Mapolsek Kepung Polres Kediri dan selanjutnya di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,”Pungkas Kata Kasi Humas.
Reporter :Kallo
Via
Hukum
Post a Comment