Hukum
Kediri, On–airfm - Partiani (36) Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bulupasar RT 01 RW 03 Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya terbukti melakukan penipuan penggelapan sepeda motor milik Sulistyowati (43) warga Jalan Nangka RT 03 RW 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kapolsek Gurah Polres Kediri, AKP Sulistyo melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengatakan bahwa benar telah diamankannya tersangka penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor.
Menurut Aipda Yulianto, tersangka pada hari Kamis, (11 April 2019) sekira pukul 17.45 Wib datang ke rumah korban dengan tujuan akan meminjam sepeda motor Honda Beat warna Biru putih tahun 2018 No.Pol : AG 4685 OH dengan cara menyewanya. Dengan kesepakatan tersangka membayar sewa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari, setelah keduanya sepakat korban diberi KTP sebagai jaminannya.
Setelah sepakat kemudian sepeda motor dibawa oleh tersangka. Setelah berjalan tiga bulan tersangka tidak membayar biaya sewanya. Korban mendapat informasi jika sepeda motor miliknya tersebut sudah digadaikan oleh tersangka.
“Korban sebelumnya mendapatkan informasi jika kendaraan miliknya digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah,” jelas Aipda Yulianto.
Mendapatkan laporan terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gurah yang dipimpin oleh Ipda Kalis Kuwasono langsung melakukan serangkaian penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, pada hari Selasa (28/1) sekira pukul 18.00 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun,”tandasnya
Reporter : kallo
Gadaikan Motor Tetangga, Ibu Rumah Tangga Dikediri Dipolisikan
Tersangka partiani bersama anggota polsek gurah |
Kapolsek Gurah Polres Kediri, AKP Sulistyo melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengatakan bahwa benar telah diamankannya tersangka penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor.
Menurut Aipda Yulianto, tersangka pada hari Kamis, (11 April 2019) sekira pukul 17.45 Wib datang ke rumah korban dengan tujuan akan meminjam sepeda motor Honda Beat warna Biru putih tahun 2018 No.Pol : AG 4685 OH dengan cara menyewanya. Dengan kesepakatan tersangka membayar sewa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per hari, setelah keduanya sepakat korban diberi KTP sebagai jaminannya.
Setelah sepakat kemudian sepeda motor dibawa oleh tersangka. Setelah berjalan tiga bulan tersangka tidak membayar biaya sewanya. Korban mendapat informasi jika sepeda motor miliknya tersebut sudah digadaikan oleh tersangka.
“Korban sebelumnya mendapatkan informasi jika kendaraan miliknya digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah,” jelas Aipda Yulianto.
Mendapatkan laporan terkait kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gurah yang dipimpin oleh Ipda Kalis Kuwasono langsung melakukan serangkaian penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, pada hari Selasa (28/1) sekira pukul 18.00 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun,”tandasnya
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment