Hukum
Kediri,-Onairfm- Gara gara ingin memiliki handphone Eko Santoso warga Dusun Bogangin Kidul Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri,Pria 24 tahun ini Nekat mencuri Handphone warga Desa sekaran Kecamatan Kayen Kidul,akibat dari perbuatannya, dia harus berurusan dengan pihak berwajib
Kapolsek Pagu AKP Ismu Kamdaris mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Nazativa FS
ke Polsek Pagu,Nazativa menjadi korban perampasan dan penganiayaan di jalan raya Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, sekitar pukul 00.30 WIB,minggu (19/1/20)
“Setelah menerima laporan dari korban bahwa ponselnya dirampas, kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur AKP Ismu, Selasa (21/1/2020).
Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku Eko Santoso dirumahnya“Selain mengamankan Eko kami juga menemukan barang bukti hasil curian yakni 1 ponsel merek Sony Xperia,” ungkap Kapolsek Pagu.
"Pelaku dalam melakukan aksinya bersama BB (DPO) berboncengan mengejar korban, dan Berhasil mengejar lantas memepet korban,
tanpa basi basi pelaku melakukan aksinya,menghajar korban dan merampas Ponselnya,”terangnya
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku. Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel dengan alasan ingin mempunyai ponsel. Pelaku melakukan pencurian itu baru pertama kali, “Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mempunyai ponsel,” jelasnya
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara
Reporter : Kl
Ingin Punya Handphone Pemuda Padangan Nekat Melakukan Perampasan
Kediri,-Onairfm- Gara gara ingin memiliki handphone Eko Santoso warga Dusun Bogangin Kidul Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri,Pria 24 tahun ini Nekat mencuri Handphone warga Desa sekaran Kecamatan Kayen Kidul,akibat dari perbuatannya, dia harus berurusan dengan pihak berwajib
Kapolsek Pagu AKP Ismu Kamdaris mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Nazativa FS
ke Polsek Pagu,Nazativa menjadi korban perampasan dan penganiayaan di jalan raya Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, sekitar pukul 00.30 WIB,minggu (19/1/20)
“Setelah menerima laporan dari korban bahwa ponselnya dirampas, kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur AKP Ismu, Selasa (21/1/2020).
Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku Eko Santoso dirumahnya“Selain mengamankan Eko kami juga menemukan barang bukti hasil curian yakni 1 ponsel merek Sony Xperia,” ungkap Kapolsek Pagu.
"Pelaku dalam melakukan aksinya bersama BB (DPO) berboncengan mengejar korban, dan Berhasil mengejar lantas memepet korban,
tanpa basi basi pelaku melakukan aksinya,menghajar korban dan merampas Ponselnya,”terangnya
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku. Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel dengan alasan ingin mempunyai ponsel. Pelaku melakukan pencurian itu baru pertama kali, “Alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mempunyai ponsel,” jelasnya
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara
Reporter : Kl
Via
Hukum
Post a Comment