Hukum
Kediri, Onairfm-tersinggung karena ditegor dua saudara melakukan pengeroyokan terhadap petani, Moch. Wahyudi, (26), dan adiknya Dwi Widianto,(18), warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban seorang petani bernama Budairi, (45), warga di Dusun Dilem Desa /Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
“Tersangka setelah melakukan pengeroyokan kepada korban sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak pulang ke rumahnya,” jelas Kasi Humas Polsek Ringinrejo Bripka Edi Suselo.
Bripka Edi Suselo mengatakan awalnya korban yang pulang bekerja dari sawah, naik sepeda pancal. Kemudian berpapasan dengan tersangka kakak beradik tersebut, saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan zigzag. Tepatnya di Dusun Patilaler Desa Deyeng Kecamatan Ringinrejo, Korban Budairi menegur sapa keduanya. Mendengar ditegur oleh korban, keduanya kemudian putar balik dan menghampiri korban.
“Kedua kakak beradik tersebut tidak terima saat ditegur, lalu marah kepada korban,” jelas Kasi Humas.
Kedua tersangka tersebut langsung memukuli korban dibagian wajah serta tubuh korban secara bergantian. Salah satu saksi yakni Jaenuri, (45), sempat melerai namun tidak berhasil.
Atas kejadian tersebut, kedua kakak beradik tersebut merasa telah dilaporkan ke pihak berwajib kemudian mendatangi korban dengan niat ingin berdamai namun justru terjadi pengeroyokan kembali.
“Niatnya sih kedua pelaku ingin berdamai, namun saat di lokasi malah melakukan pengeroyokan kembali,” imbuhnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan mengeluarkan darah.
“Korban kemudian melakukan visum di rumah sakit Arga Husada Ngadiluwih,” imbuh Bripka Edi Suselo.
Korban yang diwakili oleh perangkat desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ringinrejo.
Unit Reskrim Polsek Ringinrejo kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Saat ditemukan alamat keduanya, ternyata dari keterangan warga sekitar tidak pernah ada di rumah.
Setelah satu bulan diselidiki, tepatnya Selasa (7/1/2020) petugas dari Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengetahui bahwa Wahyudi sudah pulang. Petugas pun langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia pun dibawa ke Mapolsek Ringinrejo.
“Tersangka Wahyudi berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Ringinrejo dan saat ini tersangka masih dalam proses hukum,” terang Aiptu Heru Susanto Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo.
Adapun tersangka lainnya yaitu Dwi Widianto sampai saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian Sektor Ringinrejo.
“Atas perbuatannya, keduanya akan diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan di tempat umum. Dengan hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” ucap Kasi Humas
Reporter : kallo
Kakak Beradik Keroyok Seorang Petani karena Tersinggung
Kediri, Onairfm-tersinggung karena ditegor dua saudara melakukan pengeroyokan terhadap petani, Moch. Wahyudi, (26), dan adiknya Dwi Widianto,(18), warga Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban seorang petani bernama Budairi, (45), warga di Dusun Dilem Desa /Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
“Tersangka setelah melakukan pengeroyokan kepada korban sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak pulang ke rumahnya,” jelas Kasi Humas Polsek Ringinrejo Bripka Edi Suselo.
Bripka Edi Suselo mengatakan awalnya korban yang pulang bekerja dari sawah, naik sepeda pancal. Kemudian berpapasan dengan tersangka kakak beradik tersebut, saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan zigzag. Tepatnya di Dusun Patilaler Desa Deyeng Kecamatan Ringinrejo, Korban Budairi menegur sapa keduanya. Mendengar ditegur oleh korban, keduanya kemudian putar balik dan menghampiri korban.
“Kedua kakak beradik tersebut tidak terima saat ditegur, lalu marah kepada korban,” jelas Kasi Humas.
Kedua tersangka tersebut langsung memukuli korban dibagian wajah serta tubuh korban secara bergantian. Salah satu saksi yakni Jaenuri, (45), sempat melerai namun tidak berhasil.
Atas kejadian tersebut, kedua kakak beradik tersebut merasa telah dilaporkan ke pihak berwajib kemudian mendatangi korban dengan niat ingin berdamai namun justru terjadi pengeroyokan kembali.
“Niatnya sih kedua pelaku ingin berdamai, namun saat di lokasi malah melakukan pengeroyokan kembali,” imbuhnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan mengeluarkan darah.
“Korban kemudian melakukan visum di rumah sakit Arga Husada Ngadiluwih,” imbuh Bripka Edi Suselo.
Korban yang diwakili oleh perangkat desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ringinrejo.
Unit Reskrim Polsek Ringinrejo kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Saat ditemukan alamat keduanya, ternyata dari keterangan warga sekitar tidak pernah ada di rumah.
Setelah satu bulan diselidiki, tepatnya Selasa (7/1/2020) petugas dari Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengetahui bahwa Wahyudi sudah pulang. Petugas pun langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia pun dibawa ke Mapolsek Ringinrejo.
“Tersangka Wahyudi berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Ringinrejo dan saat ini tersangka masih dalam proses hukum,” terang Aiptu Heru Susanto Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo.
Adapun tersangka lainnya yaitu Dwi Widianto sampai saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian Sektor Ringinrejo.
“Atas perbuatannya, keduanya akan diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan di tempat umum. Dengan hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” ucap Kasi Humas
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment