Hukum
Kediri, Onairfm -Satreskoba Polres Kediri Kota Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Dobel L, tersangka bernama Redhy Ahmad Haq Pamungkas (19) warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menjelaskan, bahwa pada hari Kamis (23/1/20) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satreskoba Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus peredaran pil dobel L yang ada di wilayah Desa/Kecamatan Semen.
“Petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah yang berada di Jalan Tembus Gang I Desa/Kecamatan Semen,” terang AKP Kamsudi,Jum’at (24/1)
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni sebanyak 4000 butir pil dobel L. Barang bukti didapat petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dan barang bukti tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam.
“Tersangka saat digeledah tidak dapat berkutik, apalagi saat petugas menemukan barang bukti pil dobel l tersebut. Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan,”tuturnya
Reporter : kl
Kedapatan Simpan Pil Dobel L Warga Semen Diamankan Polisi
Kediri, Onairfm -Satreskoba Polres Kediri Kota Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Dobel L, tersangka bernama Redhy Ahmad Haq Pamungkas (19) warga Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota menjelaskan, bahwa pada hari Kamis (23/1/20) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satreskoba Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus peredaran pil dobel L yang ada di wilayah Desa/Kecamatan Semen.
“Petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah yang berada di Jalan Tembus Gang I Desa/Kecamatan Semen,” terang AKP Kamsudi,Jum’at (24/1)
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni sebanyak 4000 butir pil dobel L. Barang bukti didapat petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dan barang bukti tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam.
“Tersangka saat digeledah tidak dapat berkutik, apalagi saat petugas menemukan barang bukti pil dobel l tersebut. Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan,”tuturnya
Reporter : kl
Via
Hukum
Post a Comment