Hukum
Kembali Satreskrim Polres Kediri Mengamankan Begal Payudara
Kediri, Onairfm – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kembali ungkap tindak pidana begal payudara di Kabupaten Kediri yang masih marak. Terbukti setelah kejadian begal payudara yang terjadi di Kecamatan Kandat beberapa waktu lalu, kini Satreskrim Polres Kediri kembali amankan pelaku begal payudara lainnya.
Kali ini kejadian tersebut terjadi di Dusun Susuhan Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri pada Sabtu 4 Januari 2020.
Alasannyapun kali ini juga berbeda dari pengakuan pelaku. Berdasarkan hasil interograsi dengan pelaku, Kapolres mengungkapkan jika alasan korban melakukan tindakan tak terpuji itu didasari faktor payudara korban lebih menarik dari milik istrinya.
“Ngakunya payudara korban lebih menarik,”kata Kapolres saat dilakukan gelar press release bersama sejumlah awak media, Selasa (7/1/20)
Dijelaskan oleh AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri, jika aksi pelaku dilakukan dengan cara membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Jadi awalnya korban bersama sepupunya berboncengan motor untuk pergi membeli bakso. Tersangka yang mengetahui korban sebagai sasarannya langsung membuntutinya dari belakang”.
“Dan saat korban ini hendak pulang. Ditengah perjalanannya, barulah tersangka memepet korban. Setelah berhasil memepet korban, dengan tangan kirinya tersangka langsung meremas payudara korban dan selanjutnya tancap gas sekencang-kencangnya untuk melarikan diri,”ungkap Kapolres.
Sementara itu dari pengungkapan kasus ini kepolisian berhasil mengamankan Hariyanto (36) Dusun Sawur Desa Bulu Sari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Sedangkan untuk identitas korban berinisial E Y (31) Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Identitas tersangka berhasil terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian terdekat dan membeberkan ciri ciri dari tersangka tersebut. Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, polisi langsung bergegas untuk melakukan sejumlah penyelidikan yang pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka bernama Hariyanto,” terangnya.
Sementara itu Kapolres mengungkapkan, atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Diketahui, berdasarkan hasil Wawancara Reporteter Onairfm dengan tersangka.
Ternyata tindakan cabul ini telah ia lakukan sebanyak 3 kali.
“Ini yang ketiga kalinya,” kata tersangka singkat sambil menundukkan kepalanya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment