Hukum
Kediri,Onairfm-Satresnarkoba Polres Kediri Kota Kembali Berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba, Adjis Triyanto (20) warga kelurahan Banaran Kecamatan pesantren kota kediri, kedapatan telah menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu yang disimpan dalam kotak atau doshbook Handphone miliknya, Selasa (14/1) pagi.
Penangkapan tersangka terkait adanya laporan yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polresta Kediri bahwa di wilayah Banaran Kota Kediri ada transaksi narkoba.
“Petugas setelah mendapat laporan dari warga langsung melakukan serangkaian penyidikan, dan benar saja tersangka tersebut adalah Azis yang diduga kembali ke rumah,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi, Rabu (15/1/2020)
“Saat dilakukan penyidikan, ternyata pelaku yang tidak lain adalah Adjis dan petugaspun langsung mengamankannya ke Polres Kediri Kota,” jelas AKP Kamsudi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku serta rumahnya.
“Dalam penggeledahannya petugas menemukan 3 klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak HP (dosbook). Dengan penemuan barang haram tersebut Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Kamsudi.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 3 klip sabu seberat 1,20 gram, alat isap, 1 unit HP, 1 bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening serta 2 unit timbangan elektrik.
Menurut AKP Kamsudi, Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri oleh pelaku namun diduga juga dijual.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Reporter : kallo
Ketahuan simpan Sabu Sabu Dalam Kotak Handphone, Warga Banaran Diamankan Polisi
Kediri,Onairfm-Satresnarkoba Polres Kediri Kota Kembali Berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba, Adjis Triyanto (20) warga kelurahan Banaran Kecamatan pesantren kota kediri, kedapatan telah menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu yang disimpan dalam kotak atau doshbook Handphone miliknya, Selasa (14/1) pagi.
Penangkapan tersangka terkait adanya laporan yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polresta Kediri bahwa di wilayah Banaran Kota Kediri ada transaksi narkoba.
“Petugas setelah mendapat laporan dari warga langsung melakukan serangkaian penyidikan, dan benar saja tersangka tersebut adalah Azis yang diduga kembali ke rumah,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Kamsudi, Rabu (15/1/2020)
“Saat dilakukan penyidikan, ternyata pelaku yang tidak lain adalah Adjis dan petugaspun langsung mengamankannya ke Polres Kediri Kota,” jelas AKP Kamsudi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku serta rumahnya.
“Dalam penggeledahannya petugas menemukan 3 klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak HP (dosbook). Dengan penemuan barang haram tersebut Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Kamsudi.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 3 klip sabu seberat 1,20 gram, alat isap, 1 unit HP, 1 bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening serta 2 unit timbangan elektrik.
Menurut AKP Kamsudi, Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri oleh pelaku namun diduga juga dijual.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment