Peristiwa
Kediri,- Onairfm- Ratusan warga melakukan Aksi damai yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKM) di Kabupaten Kediri menuntut Koperasi Karya Bhakti larangan beroperasi.
Puluhan aksi melakukan orasi di depan Kantor Koperasi dan Usaha Mikro Jalan Soekarno Hatta Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu (29/1) pukul 09.00 WIB.
Puluhan aksi damai dengan membawa poster dengan bertuliskan, ‘Karya Bhakti Bukan Koprasi Tapi Lintah Darat,’ ‘Imam S Rentenir Pembunuh Berdarah Dingin,’ ‘Gantung Imam S, Berkedok Manusia’.
Ketua LPKM Kediri Revi Pandega menjelaskan, aksi demo yang dilakukan untuk mendesak kepada Pemkab Kediri, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk segera menertibkan koperasi di seluruh Kediri yang tidak memiliki ijin.
“Banyak konsumen pada saat mengambil jaminan sertifikat di Koperasi Karya Bakti memberi beban kepada konsumen dengan bunga dan denda yang tinggi,” terang Revi.
Usai melakukan orasi beberapa perwakilan ditemui Dwi Sumiarso selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kab Kediri mengatakan, bahwa tuntutan para aksi demo untuk menyelesaikan utang piutang antara anggota Koperasi Karya Bhakti dengan koperasi, yang selama ini dianggap membebankan bunga yang tidak wajar.
“Sesuai aturannya koperasi penetapan bunga sesuai kesepakatan anggota dan koperasinya, tetapi harus dibuktikan dengan berita acara. Berdasarkan rapat anggota dengan ketentuan dan kesepakatan,” ujar Dwi.
Ada juga salah satu anggota yang memiliki utang, namun sudah meninggal. Dikatakan Dwi terkait hutang piutang yang sudah meninggal sebagai anggunan buat jaminan yang berhak dan bertanggung jawab mengurus ahli warisnya.
Pihaknya sudah melakukan cek dan evaluasi di lapangan terhadap koperasi yang tidak mengindahkan teguran, maka kita hentikan operasionalnya atau kita cabut fungsi kepengurusannya.
“Upaya yang dilakukan Dinas Koperasi Kabupaten Kediri melarang operasional dan fungsi pengurus Koperasi Karya Bhakti kita cabut terhitung tanggal 28 Januari 2020,” ungkapnya.
Puluhan aksi demo usai menemui perwakilan Kadis Koperasi Plt.Zuhri melalui Kabid Pengawasan dan Kelembagaan Dwi Sumiarso. Dilanjutkan aksi damai ke Kantor Karya Bhakti yang ada di Bendo Pare.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepone selulernya Kepala Koperasi Karya Bhakti Imam Suryani menjelaskan, bahwa kronologisnya ada orang pinjam dan mau melunasi ke kantor koperasi Rp 40 juta. Tetapi, pihak kantor minta Rp 43 juta.
“Orang tersebut lalu melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), maunya pihak dari LPK bisa bayar sebesar Rp 10 juta. Karena tidak ada jalan keluar dan solusi, pihak LPK melakukan demo,” terang Imam Suryani.
Reporter : kallo
Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKM) Ngluruk Dinas Koperasi Kediri, Tuntut Tutup Koperasi Karya Bhakti
Puluhan aksi melakukan orasi di depan Kantor Koperasi dan Usaha Mikro Jalan Soekarno Hatta Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu (29/1) pukul 09.00 WIB.
Puluhan aksi damai dengan membawa poster dengan bertuliskan, ‘Karya Bhakti Bukan Koprasi Tapi Lintah Darat,’ ‘Imam S Rentenir Pembunuh Berdarah Dingin,’ ‘Gantung Imam S, Berkedok Manusia’.
Ketua LPKM Kediri Revi Pandega menjelaskan, aksi demo yang dilakukan untuk mendesak kepada Pemkab Kediri, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk segera menertibkan koperasi di seluruh Kediri yang tidak memiliki ijin.
“Banyak konsumen pada saat mengambil jaminan sertifikat di Koperasi Karya Bakti memberi beban kepada konsumen dengan bunga dan denda yang tinggi,” terang Revi.
Usai melakukan orasi beberapa perwakilan ditemui Dwi Sumiarso selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kab Kediri mengatakan, bahwa tuntutan para aksi demo untuk menyelesaikan utang piutang antara anggota Koperasi Karya Bhakti dengan koperasi, yang selama ini dianggap membebankan bunga yang tidak wajar.
“Sesuai aturannya koperasi penetapan bunga sesuai kesepakatan anggota dan koperasinya, tetapi harus dibuktikan dengan berita acara. Berdasarkan rapat anggota dengan ketentuan dan kesepakatan,” ujar Dwi.
Ada juga salah satu anggota yang memiliki utang, namun sudah meninggal. Dikatakan Dwi terkait hutang piutang yang sudah meninggal sebagai anggunan buat jaminan yang berhak dan bertanggung jawab mengurus ahli warisnya.
Pihaknya sudah melakukan cek dan evaluasi di lapangan terhadap koperasi yang tidak mengindahkan teguran, maka kita hentikan operasionalnya atau kita cabut fungsi kepengurusannya.
“Upaya yang dilakukan Dinas Koperasi Kabupaten Kediri melarang operasional dan fungsi pengurus Koperasi Karya Bhakti kita cabut terhitung tanggal 28 Januari 2020,” ungkapnya.
Puluhan aksi demo usai menemui perwakilan Kadis Koperasi Plt.Zuhri melalui Kabid Pengawasan dan Kelembagaan Dwi Sumiarso. Dilanjutkan aksi damai ke Kantor Karya Bhakti yang ada di Bendo Pare.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepone selulernya Kepala Koperasi Karya Bhakti Imam Suryani menjelaskan, bahwa kronologisnya ada orang pinjam dan mau melunasi ke kantor koperasi Rp 40 juta. Tetapi, pihak kantor minta Rp 43 juta.
“Orang tersebut lalu melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), maunya pihak dari LPK bisa bayar sebesar Rp 10 juta. Karena tidak ada jalan keluar dan solusi, pihak LPK melakukan demo,” terang Imam Suryani.
Reporter : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment