Hukum
Kediri,Onairfm-Salon refleksi plus plus milik EAPW (23) berkedok salon terapis yang berada di Kelurahan Dandangan Kota Kediri ini diamankan oleh petugas Polres Kediri Kota.
Salon DR tersebut yang menawarkan jasa plus – plus dengan menawarkan 3 paket plus – plus kepada pelanggannya. Mulai dari paket A, hingga Paket C dengan harga yang ditawarkan ke pelanggan mulai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota saat jumpa pers mengatakan, bahwa kegiatan salon refleksi dengan menawarkan jasa untuk melakukan perbuatan asusila tersebut sudah beroperasi selama 5 bulan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamanan terhadap kegiatan asusila yang dilakukan salon tersebut, saat diamankan ada terapis sedang melayani pelanggan di salon DR,” terang Miko kepada media, Jum’at (17/1)
Kapolresta Kediri menambahkan bahwa modus yang ditawarkan pemilik Salon DR yakni pelanggan hanya tinggal memesan lewat kasir untuk memilih paket yang diinginkan, selanjutnya pelanggan akan dilayani pemijat atau terapis.
Kapolresta Kediri juga menegaskan bahwa, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pemilik salon DR namun tidak kita tahan, dikarenakan kondisi tersangka hamil demi menyelamatkan kondisi bayi.
”Tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya di wajibkan lapor ke Mako Polres Kediri Kota, namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1,4 bulan,” pungkasnya
Reporter : kallo
Menawarkan Jasa Plus Plus Pemilik Salon Terapis Dikediri Diamankan Polisi
Kediri,Onairfm-Salon refleksi plus plus milik EAPW (23) berkedok salon terapis yang berada di Kelurahan Dandangan Kota Kediri ini diamankan oleh petugas Polres Kediri Kota.
Salon DR tersebut yang menawarkan jasa plus – plus dengan menawarkan 3 paket plus – plus kepada pelanggannya. Mulai dari paket A, hingga Paket C dengan harga yang ditawarkan ke pelanggan mulai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota saat jumpa pers mengatakan, bahwa kegiatan salon refleksi dengan menawarkan jasa untuk melakukan perbuatan asusila tersebut sudah beroperasi selama 5 bulan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamanan terhadap kegiatan asusila yang dilakukan salon tersebut, saat diamankan ada terapis sedang melayani pelanggan di salon DR,” terang Miko kepada media, Jum’at (17/1)
Kapolresta Kediri menambahkan bahwa modus yang ditawarkan pemilik Salon DR yakni pelanggan hanya tinggal memesan lewat kasir untuk memilih paket yang diinginkan, selanjutnya pelanggan akan dilayani pemijat atau terapis.
Kapolresta Kediri juga menegaskan bahwa, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pemilik salon DR namun tidak kita tahan, dikarenakan kondisi tersangka hamil demi menyelamatkan kondisi bayi.
”Tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya di wajibkan lapor ke Mako Polres Kediri Kota, namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1,4 bulan,” pungkasnya
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment