Hukum
Pemerintah
Kediri,Onairfm-Melalui kuasa hukumnya Moh Muthoin melaporkan oknum perangkat desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri bernama Hendra Dwi Cahyono Kabupaten,Jumat (17/01/20)
Tim Advokasi diketuai Imam Mohklas SH.,M.H, resmi melaporkan oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, yang diduga menggelapkan mobil rental milik korban Moh Muthoin warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Awal mula korban dengan pelaku memiliki kerja sama sewa-menyewa mobil Awalnya, hubungan bisnis mobil rental ini dimulai sejak 2017.
Pelaku Hendra menyewa 4 unit mobil kepada Mohamad Mutho’in.Tapi oleh korban yang laporkan kepada polisi hanya 2 unit mobil, antara lain 1 unit mobil Xenia warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna silver.
Dari kerja sama inilah,pelaku menyanggupi untuk menyewa kendaraan milik korban dengan masa sewa bulanan. Biaya sewanya, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
Awalnya pada tahun 2017, pembayaran sewanya lancar, tapi, pada 2018 sempat tersendat. Bahkan, sampai dengan Juni 2019 justru tidak ada kejelasan sama sekali dan saat ditanya bagaimana nasib mobil yang disewa, si pelaku tidak ada respon.
Merasa tidak ada respon dan niat baik pelaku,korban melalui kuasa hukumnya Imam Mohklas SH., M.H, terpaksa melaporkan ke Polresta Kediri Lantaran tidak ada kejelasan dari pelaku.
Ketika ditemui Minggu(19/01/20) kuasa hukum korban Imam Mohklas SH MH membenarkan adanya perihal tersebut, sebelumnya korban sudah mensomasi pelaku secara Pribadi."terangnya.
Reporter : kallo
Oknum Perangkat Desa Purwoasri Diduga Menggelapkan Mobil rental Dilaporkan Kepolisi
Kediri,Onairfm-Melalui kuasa hukumnya Moh Muthoin melaporkan oknum perangkat desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri bernama Hendra Dwi Cahyono Kabupaten,Jumat (17/01/20)
Tim Advokasi diketuai Imam Mohklas SH.,M.H, resmi melaporkan oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, yang diduga menggelapkan mobil rental milik korban Moh Muthoin warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Awal mula korban dengan pelaku memiliki kerja sama sewa-menyewa mobil Awalnya, hubungan bisnis mobil rental ini dimulai sejak 2017.
Pelaku Hendra menyewa 4 unit mobil kepada Mohamad Mutho’in.Tapi oleh korban yang laporkan kepada polisi hanya 2 unit mobil, antara lain 1 unit mobil Xenia warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna silver.
Dari kerja sama inilah,pelaku menyanggupi untuk menyewa kendaraan milik korban dengan masa sewa bulanan. Biaya sewanya, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
Awalnya pada tahun 2017, pembayaran sewanya lancar, tapi, pada 2018 sempat tersendat. Bahkan, sampai dengan Juni 2019 justru tidak ada kejelasan sama sekali dan saat ditanya bagaimana nasib mobil yang disewa, si pelaku tidak ada respon.
Merasa tidak ada respon dan niat baik pelaku,korban melalui kuasa hukumnya Imam Mohklas SH., M.H, terpaksa melaporkan ke Polresta Kediri Lantaran tidak ada kejelasan dari pelaku.
Ketika ditemui Minggu(19/01/20) kuasa hukum korban Imam Mohklas SH MH membenarkan adanya perihal tersebut, sebelumnya korban sudah mensomasi pelaku secara Pribadi."terangnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment