Hukum
Kediri- Onairfm -Nasihat bijak "Sejahat-jahatnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri", rupanya tidak berlaku bagi Suparno,(57), seorang ayah warga petani dikecamatan puncu kabupaten kediri Dirinya tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil dengan usia kandunganya 3 bulan
dari pengakuan pelaku Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku tak bisa membendung hasrat seksualnya semenjak ditinggal istri bekerja di malaysia,akibatnya dari perbuatan pelaku, kini sang anak yang berusia 16 tahun tengah berbadan dua
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K saat Press Realise mengatakan,"terungkapnya kasus pencabulan itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Suparno telah menghamili anak kandungnya sendiri,"ucapnya
(28/01/20)
Kapolres juga menambahkan,bersama perangkat desa mendangi terlapor Suparno dan ternyata benar,"terlapor mengakui perbuatanya telah menghamili anak kandungnya dengan cara sewaktu korban melihat TV diruang keluarga diseret oleh pelaku dan dilakukan berulang kali,"pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dipenjara dan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara
Reporter: kallo
Pengakuan Ayah Bejat Yang Tega Menghamili Anak Kandungnya Sendiri
Kapolres Kediri bersama pelaku suparno |
dari pengakuan pelaku Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku tak bisa membendung hasrat seksualnya semenjak ditinggal istri bekerja di malaysia,akibatnya dari perbuatan pelaku, kini sang anak yang berusia 16 tahun tengah berbadan dua
Kapolres kediri AKBP Lukaman Cahyono S.I.K |
(28/01/20)
Kapolres juga menambahkan,bersama perangkat desa mendangi terlapor Suparno dan ternyata benar,"terlapor mengakui perbuatanya telah menghamili anak kandungnya dengan cara sewaktu korban melihat TV diruang keluarga diseret oleh pelaku dan dilakukan berulang kali,"pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dipenjara dan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara
Reporter: kallo
Via
Hukum
Post a Comment