Hukum
Kediri, -Onairfm -Seorang pengasuh pondok pesantren dikediri diamankan polisi, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati, pelaku berinisial MN (38), seorang ustadz sekaligus pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Kediri,kasus ini tengah dalam penanganan Unit PPA Polres Kediri
Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Safinatul Huda di Dusun Setoyo Desa Pelemahan Kecamatan Pelemahan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli santriwati sebut saja Melati(12)yang masih dibawah umur warga Desa Kempleng Purwoasri Kabupaten Kediri.
Kejadiannya bermula hari Kamis (16/01/20) sekira pukul 15 00 WlB,seusai korban pulang dari sekolah.
Ketika sampai dipondok korban dlpanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya,karena di dalam kamar tersebut ada Istri dari pelaku maka pelaku mengajak korban untuk menuju ke kamar lainnya.
Didalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku.
Setelah puas melakukan persetubuhan,pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Dari keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Pelaku timbul hasrat nafsunya pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban sehingga pelaku merasa puas setelah menyetubuhi korban.
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah seorang pengasuh pondok pesantren sekaligus ustadz dipondok tersebut.Ketika itu korban curhat kepada teman dan gurunya bahwa sering diperlakukan begitu oleh pengasuh pondok.
Dari keterangan korban,pihak sekolah akhirnya melaporkan ke kepada pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memeriksakan alat vital korban ke dokter.Dari keterangan dokter menyebutkan bahwa dialat vital korban terdapat luka robek"terangnya.Selasa (28/01/20)
Dari perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1)10 pasal 760 JO pasal B1 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU R1 nomor 35 iahun 2014 tenmng perubahan atas UU R1 nomor 23 tahun 2002 1entang Perlidungan Anak.
Pasal 81
1) Setlap Ofang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam basal 760 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000-000-000’00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 760
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Iima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan. memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukal1 perbuatan cabul."imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1(Satu) potong baju terusan panjang warna biru, 1(satu) potong celana leging panjang merah marun,1(Satu) potong BH warna merah merah,1(Satu) potong celana dalam warna merah muda."pungkasnya.
Ditempat terpisah,menurut keterangan dari perangkat desa setempat yang namanya minta disembunyikan,pelaku dikenal dengan sifat yang keras jarang bersosialisasi dengan lingkungan.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan sejak korban kelas 3 SD, korban takut dan bingung ingin curhat kepada siapa."terangnya.
Masih menurutnya,Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada temannya tentang apa yang dialaminya.
Kemudian kejadian tersebut diceritakan temannya kepada wali kelasnya.
Dengan merayunya akhirnya korban bercerita kepada gurunya, korban mengatakan semua yang dialaminya ketika di pondok pesantren."pungkasnya.
Kepala sekolah tempat korban bersekolah saat ditemui mengatakan bahwa saat ini korban masih berada dilingkungan keluarganya untuk memulihkan trauma akibat dari kejadian ini.
Dengan berada dilingkungan keluarga korban bisa tenang bisa memulihkan psikis nya dari trauma dan korban saat ini masih dipantau oleh sekolah mengingat beberapa bulan kedepan korban akan mengikuti ujian sekolah."terang kepala sekolah.
Reporter : kallo
Pengasuh Ponpes di Pelemahan Kediri Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Santriwati Yang Masih Dibawah Umur
Tersangka MN bersama kapolres kediri |
Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Safinatul Huda di Dusun Setoyo Desa Pelemahan Kecamatan Pelemahan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli santriwati sebut saja Melati(12)yang masih dibawah umur warga Desa Kempleng Purwoasri Kabupaten Kediri.
Warga berkerumun saat terjadi penangkapan pengasuh pesantren |
Ketika sampai dipondok korban dlpanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya,karena di dalam kamar tersebut ada Istri dari pelaku maka pelaku mengajak korban untuk menuju ke kamar lainnya.
Didalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku.
Setelah puas melakukan persetubuhan,pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Dari keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Pelaku timbul hasrat nafsunya pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban sehingga pelaku merasa puas setelah menyetubuhi korban.
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah seorang pengasuh pondok pesantren sekaligus ustadz dipondok tersebut.Ketika itu korban curhat kepada teman dan gurunya bahwa sering diperlakukan begitu oleh pengasuh pondok.
Dari keterangan korban,pihak sekolah akhirnya melaporkan ke kepada pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memeriksakan alat vital korban ke dokter.Dari keterangan dokter menyebutkan bahwa dialat vital korban terdapat luka robek"terangnya.Selasa (28/01/20)
Dari perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1)10 pasal 760 JO pasal B1 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU R1 nomor 35 iahun 2014 tenmng perubahan atas UU R1 nomor 23 tahun 2002 1entang Perlidungan Anak.
Pasal 81
1) Setlap Ofang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam basal 760 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000-000-000’00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 760
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Iima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan. memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukal1 perbuatan cabul."imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1(Satu) potong baju terusan panjang warna biru, 1(satu) potong celana leging panjang merah marun,1(Satu) potong BH warna merah merah,1(Satu) potong celana dalam warna merah muda."pungkasnya.
Ditempat terpisah,menurut keterangan dari perangkat desa setempat yang namanya minta disembunyikan,pelaku dikenal dengan sifat yang keras jarang bersosialisasi dengan lingkungan.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan sejak korban kelas 3 SD, korban takut dan bingung ingin curhat kepada siapa."terangnya.
Masih menurutnya,Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada temannya tentang apa yang dialaminya.
Kemudian kejadian tersebut diceritakan temannya kepada wali kelasnya.
Dengan merayunya akhirnya korban bercerita kepada gurunya, korban mengatakan semua yang dialaminya ketika di pondok pesantren."pungkasnya.
Kepala sekolah tempat korban bersekolah saat ditemui mengatakan bahwa saat ini korban masih berada dilingkungan keluarganya untuk memulihkan trauma akibat dari kejadian ini.
Dengan berada dilingkungan keluarga korban bisa tenang bisa memulihkan psikis nya dari trauma dan korban saat ini masih dipantau oleh sekolah mengingat beberapa bulan kedepan korban akan mengikuti ujian sekolah."terang kepala sekolah.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment