Adventorial
PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL) TAHUN ANGGARAN 2020 DESA KUNJANG OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEDIRI
Kediri-Onairfm-Kapolsek Kunjang Polres Kediri diwakili waka Polsek Kunjang IPTU H SUGIRAN, SH dan Bhabinkamtibmas desa Kunjang AIPTU SUWATA menghadiri kegiatan penyuluhan tanah sistematis lengkap ( PTSL ) tahun anggaran 2020 desa Kunjang kecamatan Kunjang kabupaten Kediri oleh kantor pertanahan kabupaten Kediri di kantor desa Kunjang, Senin, (13-1-2020)
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua kantor pertanahan kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Forkopimcam Kunjang, perangkat desa Kunjang, Panitia PTSL dan masyarakat desa Kunjang, pada kesempatan tersebut Waka Polsek Kunjang dalam arahannya antara lain menyampaikan dengan dilibatkannya aparat penegak hukum dalam pelaksanaan PTSL adalah mencegah terjadi Korupsi, Pungli ataupun penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam kepanitiaan diharapkan tidak melibatkan Perangkat desa dan apabila ada permasalahan secara urutan penanganannya mulai dari Panitia, BPN dan apabila tidak ada titik temu silahkan menempuh jalur hukum
Kapolsek Kunjang AKP SHOKHIB,D, SH melalui Kasi Hummas Aiptu Supriyanto mengatakan terkait kegiatan PTSL, tugas Kepolisian adalah mengawal mendukung pelaksanaan PTSL agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan diharapkan masyarakat mendapat kepastian hukum hak atas tanah, sehingga dapat menghindari atau mencegah terjadinya sengketa masalah tanah dikalangan masyarakat
Reportet : kallo
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua kantor pertanahan kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Forkopimcam Kunjang, perangkat desa Kunjang, Panitia PTSL dan masyarakat desa Kunjang, pada kesempatan tersebut Waka Polsek Kunjang dalam arahannya antara lain menyampaikan dengan dilibatkannya aparat penegak hukum dalam pelaksanaan PTSL adalah mencegah terjadi Korupsi, Pungli ataupun penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam kepanitiaan diharapkan tidak melibatkan Perangkat desa dan apabila ada permasalahan secara urutan penanganannya mulai dari Panitia, BPN dan apabila tidak ada titik temu silahkan menempuh jalur hukum
Kapolsek Kunjang AKP SHOKHIB,D, SH melalui Kasi Hummas Aiptu Supriyanto mengatakan terkait kegiatan PTSL, tugas Kepolisian adalah mengawal mendukung pelaksanaan PTSL agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan diharapkan masyarakat mendapat kepastian hukum hak atas tanah, sehingga dapat menghindari atau mencegah terjadinya sengketa masalah tanah dikalangan masyarakat
Reportet : kallo
Via
Adventorial
Post a Comment