Hukum
Kediri - Onairfm- warga Ringinrejo kediri terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Ringinrejo Polres Kediri,pasalnya nekat melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan,Rabu pagi (29/1).
Pelaku bernama DKU alias Utuk (42) warga Dusun Patilaler Desa/Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, membawa kabur sepeda motor milik Beta Devi Airini (25) warga Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ringinrejo AKP R Didik Sigit S melalui Kasi Humas Polsek Ringinrejo Bripka Edi Suselo mengatakan awal mula kejadian tersebut.
Awalnya, korban sekitar Bulan November 2019 mendatangi rumah kontrakan pelaku di Dusun Nglungur Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda beat.
Pada saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih alasan untuk pulang kerumah orang tuanya.
“Alasan pelaku meminjam motor milik korban untuk ke rumah orang tuanya. Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan motornya,”ucap Kasi Humas.
Korban yang menunggu sepeda motornya tidak kunjung kembali merasa kawatir. Karena pelaku berusaha dihubungi tidak ada jawaban. Bahkan korban juga mencari pelaku dirumah orang tuanya juga tidak ada.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Ringinrejo. Petugas menerima laporan tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di rumah tetangganya,” ungkap Kasi Humas.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter : kallo
Polisi Mengamankan Warga Ringinrejo Kediri karena Gelapkan Motor
Tersangka saat di mapolsek ringinrejo |
Kediri - Onairfm- warga Ringinrejo kediri terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Ringinrejo Polres Kediri,pasalnya nekat melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan,Rabu pagi (29/1).
Pelaku bernama DKU alias Utuk (42) warga Dusun Patilaler Desa/Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, membawa kabur sepeda motor milik Beta Devi Airini (25) warga Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ringinrejo AKP R Didik Sigit S melalui Kasi Humas Polsek Ringinrejo Bripka Edi Suselo mengatakan awal mula kejadian tersebut.
Awalnya, korban sekitar Bulan November 2019 mendatangi rumah kontrakan pelaku di Dusun Nglungur Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dengan mengendarai sepeda motor honda beat.
Pada saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih alasan untuk pulang kerumah orang tuanya.
“Alasan pelaku meminjam motor milik korban untuk ke rumah orang tuanya. Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan motornya,”ucap Kasi Humas.
Korban yang menunggu sepeda motornya tidak kunjung kembali merasa kawatir. Karena pelaku berusaha dihubungi tidak ada jawaban. Bahkan korban juga mencari pelaku dirumah orang tuanya juga tidak ada.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Ringinrejo. Petugas menerima laporan tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di rumah tetangganya,” ungkap Kasi Humas.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment