Hukum
KEDIRI,ONAIRFM- Pelaku pencurian Spesialis rumah kos di kampung Inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diringkus. Muhamad Faqih Maulana (20) yang masih berstatus Pelajar/mahasiswa dengan alamat Desa Tajur Halang Kecamatan.Tajur Halang Kabupaten.Bogor diamankan pihak kepolisian Polres Kediri.
Berawal dari laporan tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara dan melakukan introgasi terhadap beberapa orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin tgl 06 Januari 2020 sekira jam 19.30 wib petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah HP merk/type Vivo V15 warna royal blue,” terang AKBP.Lukman Cahyono S.I.K yang juga pernah menjabat Kasat Lantas Polres Kota Kediri, Selasa (07/01/20).
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dibeberapa TKP diantaranya pencurian kamera yang diketahui dijual ke tempat rental kamera di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan pencurian hand phone dan jam tangan yang diketahui telah dijual kepada orang lain, Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas menuju rental kamera tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kamera merk/type Canon EOS 600D beserta lensa dan tas, dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah Jam tangan warna hitam merek Honey.
Masih menurut AKBP Lukman, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” pungkasnya
Reporter: kallo
Polres kediri berhasil meringkus Specialis Pencuri ditulungrejo Pare
KEDIRI,ONAIRFM- Pelaku pencurian Spesialis rumah kos di kampung Inggris Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diringkus. Muhamad Faqih Maulana (20) yang masih berstatus Pelajar/mahasiswa dengan alamat Desa Tajur Halang Kecamatan.Tajur Halang Kabupaten.Bogor diamankan pihak kepolisian Polres Kediri.
Berawal dari laporan tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara dan melakukan introgasi terhadap beberapa orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin tgl 06 Januari 2020 sekira jam 19.30 wib petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah HP merk/type Vivo V15 warna royal blue,” terang AKBP.Lukman Cahyono S.I.K yang juga pernah menjabat Kasat Lantas Polres Kota Kediri, Selasa (07/01/20).
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dibeberapa TKP diantaranya pencurian kamera yang diketahui dijual ke tempat rental kamera di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan pencurian hand phone dan jam tangan yang diketahui telah dijual kepada orang lain, Mengetahui hal tersebut, petugas bergegas menuju rental kamera tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kamera merk/type Canon EOS 600D beserta lensa dan tas, dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah Jam tangan warna hitam merek Honey.
Masih menurut AKBP Lukman, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” pungkasnya
Reporter: kallo
Via
Hukum
Post a Comment