Hukum
Jombang,-Onairfm- Kasat Resnarkoba Polres Jombang Gelar Pers Release hasil pengungkapan peredaran narkoba selama 7 hari terakhir yang dilakukan Polres Jombang beserta Polsek Jajaran, Jumat, 31 Januari 2020, 10.00 wib
Pers Release pagi itu, AKP Mukid menyampaikan untuk ungkap kasus Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran berhasil ungkap 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka. Untuk Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka, dan untuk Okerbaya (Obat Keras Berbahaya_red), 5 kasus dengan 6 tersangka.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Sabu-sabu sebanyak 19 gram, Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir, piket kaca 2 buah, korek api 1 buah, 9 unit Hp, alat hisap 1 buah, serta uang Rp 9.725.000, (Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dalam pers release yang digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara pagi itu, Ratu pil dobel L bernama Anis (30), asal Dusun Bulubandar, RT/RW 001/001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, wanita yang memiliki 4 anak itu ditangkap polisi dengan barang bukti 87.245 butir pil dobel L yang dikemas dengan bungkus plastik berlabel Vitamin.
AKP Moch. Mukid mengatakan, penangkapan tersangka Anis hasil pencarian tersangka Haris yang sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Nganjuk. Saat mendapat informasi Haris berada dirumah Anis, Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan dirumah Anis. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut.
“Tersangka Anis melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tegas AKP Mukid.
Reporter : yon
Satresnarkoba Polres Jombang Meringkus Ratu Pil Dobel L Asal Plandaan
Tersangka saat pers release |
Pers Release pagi itu, AKP Mukid menyampaikan untuk ungkap kasus Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran berhasil ungkap 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka. Untuk Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka, dan untuk Okerbaya (Obat Keras Berbahaya_red), 5 kasus dengan 6 tersangka.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Sabu-sabu sebanyak 19 gram, Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir, piket kaca 2 buah, korek api 1 buah, 9 unit Hp, alat hisap 1 buah, serta uang Rp 9.725.000, (Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dalam pers release yang digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara pagi itu, Ratu pil dobel L bernama Anis (30), asal Dusun Bulubandar, RT/RW 001/001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, wanita yang memiliki 4 anak itu ditangkap polisi dengan barang bukti 87.245 butir pil dobel L yang dikemas dengan bungkus plastik berlabel Vitamin.
AKP Moch. Mukid mengatakan, penangkapan tersangka Anis hasil pencarian tersangka Haris yang sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Nganjuk. Saat mendapat informasi Haris berada dirumah Anis, Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan dirumah Anis. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut.
“Tersangka Anis melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”, tegas AKP Mukid.
Reporter : yon
Via
Hukum
Post a Comment