Hukum
Sediakan kos untuk Prostitusi Seorang ibu rumah tangga di Amankan jajaran Reskrim Polres Kediri
Kediri-Onairfm-Sulastri 53 Wanita Parubaya asal Dusun Dadapan Sumberjo Kecamatan Ngasem Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri,dikarenakan menyediakan Kos untuk Prostitusi
Kapolres Kediri AKBP, Lukman Cahyono,S.I.K Mengatakan
Penangkapan tersangka, terjadi dengan TKP di rumah kos di Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, saat konferensi pers Jum'at (17/1/2020)
Terkait dengan modus operandi, AKBP Lukman menjelaskan, tersangka telah diduga menyewakan kamar dengan tarif antara Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) hingga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk praktek prostitusi.
Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 10.30 WIB Unit Resmob Polres Kediri mendapat informasi tentang pelaku yang menyediakan kamar/sewa kamar untuk praktek prostitusi. "Kamipun menindak lanjuti informasi tersebut, dan petugas melakukan penyelidikan dengan mengamankan 2 (dua) pasangan bukan suami istri didalam kamar rumah yang disediakan oleh pelaku,"ujarnya.
AKBP Lukman, menambahkan dari penyelidikan dan hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, diketahui dalam sehari rata-rata ada sekitar 4 hingga 10 pasang orang yang diduga bukan suami-istri menyewa kamar yang disediakan.setiap pelanggan penyewa kamar dipatok harga Rp 100.000 (per 4 jam) hingga Rp.140.000 sekali nginap,"ucapnya
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang berupa 2 potong kain sprei, 1 potong handuk warna merah, dan lainnya. Ada pula, barang bukti lain berupa 1 buku catatan, uang tunai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 296 KUHP, Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'," katanya.
Reporter: kallo
Kapolres Kediri AKBP, Lukman Cahyono,S.I.K Mengatakan
Penangkapan tersangka, terjadi dengan TKP di rumah kos di Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, saat konferensi pers Jum'at (17/1/2020)
Terkait dengan modus operandi, AKBP Lukman menjelaskan, tersangka telah diduga menyewakan kamar dengan tarif antara Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) hingga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk praktek prostitusi.
Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 10.30 WIB Unit Resmob Polres Kediri mendapat informasi tentang pelaku yang menyediakan kamar/sewa kamar untuk praktek prostitusi. "Kamipun menindak lanjuti informasi tersebut, dan petugas melakukan penyelidikan dengan mengamankan 2 (dua) pasangan bukan suami istri didalam kamar rumah yang disediakan oleh pelaku,"ujarnya.
AKBP Lukman, menambahkan dari penyelidikan dan hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, diketahui dalam sehari rata-rata ada sekitar 4 hingga 10 pasang orang yang diduga bukan suami-istri menyewa kamar yang disediakan.setiap pelanggan penyewa kamar dipatok harga Rp 100.000 (per 4 jam) hingga Rp.140.000 sekali nginap,"ucapnya
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang berupa 2 potong kain sprei, 1 potong handuk warna merah, dan lainnya. Ada pula, barang bukti lain berupa 1 buku catatan, uang tunai Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 296 KUHP, Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'," katanya.
Reporter: kallo
Via
Hukum
Post a Comment