Hukum
Seorang Ayah Tega Menghamili Anak kandungnya sendiri
Kediri- Onairfm -Sungguh tega perbuatan SP (57) petani dikecamatan puncu kabupaten kediri tersebut diduga telah mencabuli putri kandungnya hingga hamili,akibat dari perbuatanya itu SP digelandang ke PPA Satreskrim Polres Kediri
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Purnomo,S.H. mengatakan, Pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA, setelah salah satu pelapor bernama Suminah (bibi korban) mendatangi Polres Kediri pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin.
Dari laporan tersebut kemudian petugas kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan,"terang AKP Purnomo.
Dari pengakuan korban melalui Suminah (saksi) bahwa korban telah di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil,"tambahnya.
Kejadian ini bermula pada tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 14:30 WIB, yang mana Suminah mendapat informasi dari Suratman (tetangga korban) dengan mengatakan bahwa pelaku didatangi oleh petugas kepolisian dan perangkat desa.
Penasaran akan hal itu kemudian Suminah mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menanyakan kepada pelaku apa permasalahan pelaku ini,"jelas AKP Purnomo.
Akan tetapi pertanyaan Suminah oleh pelaku diabaikan begitu saja dan tidak dijawab, kemudian pelaku berpamitan keluar untuk membeli rokok.
Suratman selanjutnya memberitahukan kejadian sebenarnya kepada Suminah apa yang sedang dialami oleh pelaku hingga didatangi oleh polisi, bahwa pelaku diduga telah menghamili putrinya sendiri.
Karena penasaran, Suminah kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut langsung menanyakan kepada korban dan korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungya.
Sehingga atas kejadian tersebut Suminah langsung melaporkan ke Polres Kediri.
"Dari kejadian tersebut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 potong baju abu - abu, 1 potong celana kain warna biru, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 buah BH warna biru dan 1 potong celana dalam warna kuning," pungkas AKP Purnomo
Reporter : kallo
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Purnomo,S.H. mengatakan, Pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA, setelah salah satu pelapor bernama Suminah (bibi korban) mendatangi Polres Kediri pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin.
Dari laporan tersebut kemudian petugas kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kediri guna dilakukan pemeriksaan,"terang AKP Purnomo.
Dari pengakuan korban melalui Suminah (saksi) bahwa korban telah di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil,"tambahnya.
Kejadian ini bermula pada tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 14:30 WIB, yang mana Suminah mendapat informasi dari Suratman (tetangga korban) dengan mengatakan bahwa pelaku didatangi oleh petugas kepolisian dan perangkat desa.
Penasaran akan hal itu kemudian Suminah mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menanyakan kepada pelaku apa permasalahan pelaku ini,"jelas AKP Purnomo.
Akan tetapi pertanyaan Suminah oleh pelaku diabaikan begitu saja dan tidak dijawab, kemudian pelaku berpamitan keluar untuk membeli rokok.
Suratman selanjutnya memberitahukan kejadian sebenarnya kepada Suminah apa yang sedang dialami oleh pelaku hingga didatangi oleh polisi, bahwa pelaku diduga telah menghamili putrinya sendiri.
Karena penasaran, Suminah kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut langsung menanyakan kepada korban dan korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungya.
Sehingga atas kejadian tersebut Suminah langsung melaporkan ke Polres Kediri.
"Dari kejadian tersebut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 potong baju abu - abu, 1 potong celana kain warna biru, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 buah BH warna biru dan 1 potong celana dalam warna kuning," pungkas AKP Purnomo
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment