Hukum
Warga Kediri Diamankan Unit Reskrim Polsek Pagu Karena menyediakan Prostitusi Panti Pijat
Kediri - Onairfm -Polres Kediri kembali mengungkap Panti pijat saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan perkara dengan Tersangka SI di Mapolres Kediri, Jumat (17/1/2020).
SI (36) warga Dusun Kaotan Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diamankan Polsek Gampengrejo Polres Kediri, ia diduga menyediakan prostitusi di panti pijat miliknya, demikian dikabarkan Jumat (17/1/2020).
Pemilik panji pijat bernama inisial HHK berlokasi di jalan Erlangga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Polsek Gampengrejo saat menggelar operasi rutin cipta kondisi pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 14.05 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi, ketika dilakukan operasi pemeriksaan petugas mendapati di dalam bilik pijat HHK ada seorang pekerja (terapis) bernama KRT dalam keadaan telanjang dada sambil berbuat cabul kepada tamu yang saat itu tengah bugil.
Informasi dihimpun menyebutkan, dari perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- dengan rincian Rp. 150.000,- untuk jasa pijat dan Rp. 200.000,- jasa cabul, kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang buktinya, uang tunai Rp. 340.000,- (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah celana dalam laki-laki warna hitam, 2 (dua) lembar tisu bekas, 1 (satu) bungkus tisu basah, 1 (satu) kotak tisu kering, 1 (satu) buah sprei warna biru, 1 (sau) buah bantal warna coklat, 1 (satu) buah handuk kecil warna merah muda, 1 (satu) buah handuk besar warna kuning tua, 1 (satu) mangkok krim pijat, 1 (satu) buah BH warna putih, 1 (satu) buah buku rekap penghasilan pijat, 1 (satu) buah stampel inisial HHK.
Tersangka SI akan di sangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan tahun penjara, “Barang siapa yang pencaharianya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang laian atau penyedia tempat prostitusi berkedok tempat pijat”.
Serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan, “Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan”
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri masih melakukan upaya hukum lanjutan.
Reporter : kallo
SI (36) warga Dusun Kaotan Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diamankan Polsek Gampengrejo Polres Kediri, ia diduga menyediakan prostitusi di panti pijat miliknya, demikian dikabarkan Jumat (17/1/2020).
Pemilik panji pijat bernama inisial HHK berlokasi di jalan Erlangga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Polsek Gampengrejo saat menggelar operasi rutin cipta kondisi pada Kamis (16/1/2020) sekira pukul 14.05 WIB.
Petugas kemudian mendatangi lokasi, ketika dilakukan operasi pemeriksaan petugas mendapati di dalam bilik pijat HHK ada seorang pekerja (terapis) bernama KRT dalam keadaan telanjang dada sambil berbuat cabul kepada tamu yang saat itu tengah bugil.
Informasi dihimpun menyebutkan, dari perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- dengan rincian Rp. 150.000,- untuk jasa pijat dan Rp. 200.000,- jasa cabul, kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang buktinya, uang tunai Rp. 340.000,- (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah celana dalam laki-laki warna hitam, 2 (dua) lembar tisu bekas, 1 (satu) bungkus tisu basah, 1 (satu) kotak tisu kering, 1 (satu) buah sprei warna biru, 1 (sau) buah bantal warna coklat, 1 (satu) buah handuk kecil warna merah muda, 1 (satu) buah handuk besar warna kuning tua, 1 (satu) mangkok krim pijat, 1 (satu) buah BH warna putih, 1 (satu) buah buku rekap penghasilan pijat, 1 (satu) buah stampel inisial HHK.
Tersangka SI akan di sangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan tahun penjara, “Barang siapa yang pencaharianya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang laian atau penyedia tempat prostitusi berkedok tempat pijat”.
Serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan, “Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan”
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri masih melakukan upaya hukum lanjutan.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment