Adventorial
MALANG- ONAIRFM -Yayasan Lembakum Indonesia dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional.menyelenggarakan Diklat Nasional Advokat dan Paralegal di Malang pada tanggal 31 Jan - 02 Peb 2020 bertempat di Gedung Hotel El Grande karang Ploso Malang
Berdasarkan pelatihan Diklat tersebut, peserta dilatih dan dididik menjadi Advokat atau Paralegal yang bisa memiliki ilmu atau wawasan lebih, tentang ilmu pengetahuan hukum dibidang Advokasi masyarakat, berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya, serta meningkatkan kualifikasi Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berupa kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dan serta kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum.
Acara ini di hadiri para pakar hukum di antara Ketua Umum Lembakum Indonesia yaitu Dr.Adrian R G S.Kom.Mpd,.M.Cht,.Ch,.Cht,.CI,.CM,.CNT,H R D Maryana.SH.S.Kom / AA Dryan selaku Pembina Lembakum Indonesia,Adv Joko Siswanto S.kom S.H, dan seluruh kapimkorda Lembakum Indonesia sejawa timur
Acara Diklat Tersebut Dibuka Langsung Ketua panitia Diklat Mochamad Triyono yang juga merupakan Kapimkorda LPK LI Kabupaten Kediri,dalam sambutanya Triyono mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan diklat yang menghasilkan banyak ilmu tentangt hukum dan bisa praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami Individu maupun Kelompok Masyarakat
serta mengucapkan banyak terimakasih kepada peserta, diklat ini penuh kesan dan makna bagi para pesertanya serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, juga menjadi suatu bentuk kekeluargaan yang besar."peserta diklat sangat senang mendapatkan ilmu dari para pakar hukum,"ucapnya Triyono
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat karena dari tampak di lokasi para pemateri Diklat terdiri dari beberapa orang pakar hukum senior yang memiliki talenta sendiri seperti Pemateri2, Peran Teknologi dalam dunia HUKUM pemateri Adv Joko Siswanto S.kom S.H yang juga pendiri dan menjabat Wakil ketua Umum Lembakum Indonesia
Presentasi Pembicara Utama :Pembina Lembakum indonesia Raden H Dadan Maryana Pendiri dan pembina tema LEMBAGA HUKUM INDONESIA Dengan Tema Hukum kelembagaan
Pemateri Etika sosial advokat dan paralegal Dr Adrian S.Kom M.Pd CH . CHT . CI . CM yang menjabat sebagai Ketua Umum Lembakum indonesia
Istilah Paralegal itu sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum atau Firma Hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka Paralegal sering juga disebut dengan asisten Hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami Individu maupun Kelompok Masyarakat.
Dijelaskan juga dalam UU Perbantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Peran Paralegal ditegaskan Tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui UU ini maka Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya, dari Permwankumham No. 1 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat Begitu juga muatan materi yang diberikan berbagai Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Agama, Hukum Tipikor, Hukum Tata Usaha Negara dan lainnya.pemantapan teori materi Diklat yang diberikan, selanjutnya peserta akan dilaporkan dan didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar supaya Paralegal dapat melaksanakan tugasdan fungsinya untuk memberikan Perbantuan Hukum di masyarakat.
Setelah dinyatakan para perserta diklat Lembakum indonesia anggkatan XX dengan kelulusan maka perserta anggata wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh karena dalam mengembangkan amanat marwa lembakum indonesia,telah selesai dilaksanakan dan telah melahirkan 22 orang alumni alhamdulillah dinyatakan lulus semua,
Acara Diklat Advockat dan Paralegal angkatan XX di malang
ditutup Oleh Bapak H R D Maryana.SH.S.Kom / AA Dryan selaku Pembina Lembakum Indonesia
Itulah Diklat Nasional Advokat Dan Paralegal berlangsung selama tiga hari tersebut membuahkan kesan dan makna bagi para pesertanya serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, juga menjadi suatu bentuk kekeluargaan yang besar. dan peserta diklat nyatakan lulus,serta diakhiri dengan acara ramah tamah selesai pukul 04,00 WIB
Reporter : kallo
Diklat Lembakum Indonesia Di Malang Berjalan Sukses Dan Menghasilkan 22 Peserta Diklat Dinyatakan Lulus
Ketua panitia diklat Mochamad triyono bersama peserta diklat |
Berdasarkan pelatihan Diklat tersebut, peserta dilatih dan dididik menjadi Advokat atau Paralegal yang bisa memiliki ilmu atau wawasan lebih, tentang ilmu pengetahuan hukum dibidang Advokasi masyarakat, berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya, serta meningkatkan kualifikasi Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berupa kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dan serta kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum.
Foto bersama panitia diklat dan peserta setelah acara selesai |
Acara ini di hadiri para pakar hukum di antara Ketua Umum Lembakum Indonesia yaitu Dr.Adrian R G S.Kom.Mpd,.M.Cht,.Ch,.Cht,.CI,.CM,.CNT,H R D Maryana.SH.S.Kom / AA Dryan selaku Pembina Lembakum Indonesia,Adv Joko Siswanto S.kom S.H, dan seluruh kapimkorda Lembakum Indonesia sejawa timur
Foto Mochamad triyono bersama Panitia diklat |
Foto Peserta diklat saat memberikan sertifikat lulus |
Wakil ketua umum lembakum Indonesia Joko Siswanto S.kom.SH |
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat karena dari tampak di lokasi para pemateri Diklat terdiri dari beberapa orang pakar hukum senior yang memiliki talenta sendiri seperti Pemateri2, Peran Teknologi dalam dunia HUKUM pemateri Adv Joko Siswanto S.kom S.H yang juga pendiri dan menjabat Wakil ketua Umum Lembakum Indonesia
Presentasi Pembicara Utama :Pembina Lembakum indonesia Raden H Dadan Maryana Pendiri dan pembina tema LEMBAGA HUKUM INDONESIA Dengan Tema Hukum kelembagaan
Pemateri Etika sosial advokat dan paralegal Dr Adrian S.Kom M.Pd CH . CHT . CI . CM yang menjabat sebagai Ketua Umum Lembakum indonesia
Istilah Paralegal itu sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum atau Firma Hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka Paralegal sering juga disebut dengan asisten Hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami Individu maupun Kelompok Masyarakat.
Dijelaskan juga dalam UU Perbantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Peran Paralegal ditegaskan Tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui UU ini maka Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya, dari Permwankumham No. 1 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat Begitu juga muatan materi yang diberikan berbagai Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Agama, Hukum Tipikor, Hukum Tata Usaha Negara dan lainnya.pemantapan teori materi Diklat yang diberikan, selanjutnya peserta akan dilaporkan dan didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar supaya Paralegal dapat melaksanakan tugasdan fungsinya untuk memberikan Perbantuan Hukum di masyarakat.
Setelah dinyatakan para perserta diklat Lembakum indonesia anggkatan XX dengan kelulusan maka perserta anggata wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh karena dalam mengembangkan amanat marwa lembakum indonesia,telah selesai dilaksanakan dan telah melahirkan 22 orang alumni alhamdulillah dinyatakan lulus semua,
Acara Diklat Advockat dan Paralegal angkatan XX di malang
ditutup Oleh Bapak H R D Maryana.SH.S.Kom / AA Dryan selaku Pembina Lembakum Indonesia
Itulah Diklat Nasional Advokat Dan Paralegal berlangsung selama tiga hari tersebut membuahkan kesan dan makna bagi para pesertanya serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, juga menjadi suatu bentuk kekeluargaan yang besar. dan peserta diklat nyatakan lulus,serta diakhiri dengan acara ramah tamah selesai pukul 04,00 WIB
Reporter : kallo
Via
Adventorial
Post a Comment