Hukum
Kediri-Onairfm- 8 pelaku kasus narkotika berhasil diringkus Satreskoba Polres Kedir, mereka ini terbukti menyimpan bahkan mengedarkan sabu maupun pil dobel L. Dari delapan pelaku ini, empat di antaranya adalah residivis dan personel Satreskoba masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Menurut AKBP Lukman Cahyono, dari 8 pelaku ini, pengungkapan residivis narkotika golongan satu jenis sabu bermula dari penangkapan Moch. Solechan (46) asal Dusun Biro Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Dari pelaku ini, diamankan satu plastik sabu-sabu dengan berat total 1,70 gram.
Barang tersebut, kata AKBP Lukman, dipeoleh dari Deni Fadilah (24) asal Dusun Kemirahan Desa Keling Kecamatan Kepung. “Setelah kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu, totalnya seberat 91,77 gram. Selain itu, dari pelaku ini (Deni) diamankan 100 butir pil dobel L,” jelasnya, Senin (10/2).
AKBP Lukman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari Agung Wijayanto (25) asal Dusun/Desa Klampisan Kecamatan Kandangan. Dari pelaku tersebut, personel menyita barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan berat total 30,73 gram.
Ternyata, dari hasil pengembangan kasus ini, lanjutnya, Agung mendapat sabu dari GL yang saat ini masih buron. “Kami masih mencoba melakukan penyelidikan untuk upaya penangkapan terhadap GL. Selain empat pelaku, kami juga menangkap lima pelaku lain yang terjerat kasus narkotika,” ucapnya.
Lima pelaku lain, kata AKBP Lukman yaitu Adit Setawan dan Garin Adi Nugroho yang ditangkap di Jalan Anwar Desa Jajar Kecamatan Wates. Mereka terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu berat 2,26 gram. Selain itu, personel Satreskoba juga menangkap Irfan Andik Prasetyo di Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem, karena mempunyai sabu seberat 1,52 gram dan pil dobel L sebanyak 623 butir.
AKBP Lukman menambahkan, pelaku lain yang ditangkap yaitu David Feri Hermawan yang juga ditangkap di Dusun Tepus Desa Sukorejo, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 11,5 gram. “Sedangkan pelaku terkait pil dobel L yaitu Agus Setiawan, yang ditangkap di Desa Toyoresmi Kecamatan dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 283 butir,” pungkasnya.
Reporter: kallo
Kurir Narkoba Asal Kandangan Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Bersama 7 Tersangka Lainya
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Kasat Narkoba |
Tersangka saat di bawa petugas |
Barang tersebut, kata AKBP Lukman, dipeoleh dari Deni Fadilah (24) asal Dusun Kemirahan Desa Keling Kecamatan Kepung. “Setelah kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu, totalnya seberat 91,77 gram. Selain itu, dari pelaku ini (Deni) diamankan 100 butir pil dobel L,” jelasnya, Senin (10/2).
AKBP Lukman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh sabu dari Agung Wijayanto (25) asal Dusun/Desa Klampisan Kecamatan Kandangan. Dari pelaku tersebut, personel menyita barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan berat total 30,73 gram.
Ternyata, dari hasil pengembangan kasus ini, lanjutnya, Agung mendapat sabu dari GL yang saat ini masih buron. “Kami masih mencoba melakukan penyelidikan untuk upaya penangkapan terhadap GL. Selain empat pelaku, kami juga menangkap lima pelaku lain yang terjerat kasus narkotika,” ucapnya.
Lima pelaku lain, kata AKBP Lukman yaitu Adit Setawan dan Garin Adi Nugroho yang ditangkap di Jalan Anwar Desa Jajar Kecamatan Wates. Mereka terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu berat 2,26 gram. Selain itu, personel Satreskoba juga menangkap Irfan Andik Prasetyo di Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem, karena mempunyai sabu seberat 1,52 gram dan pil dobel L sebanyak 623 butir.
AKBP Lukman menambahkan, pelaku lain yang ditangkap yaitu David Feri Hermawan yang juga ditangkap di Dusun Tepus Desa Sukorejo, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 11,5 gram. “Sedangkan pelaku terkait pil dobel L yaitu Agus Setiawan, yang ditangkap di Desa Toyoresmi Kecamatan dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 283 butir,” pungkasnya.
Reporter: kallo
Via
Hukum
Post a Comment