Hukum
Kediri - Onairfm -Aksi pencurian hewan ternak berhasil di ungkap Tim Unit Reskrim Polsek Grogol Polresta Kediri berkat CCTV yang dipasang dikandang oleh pemiliknya,Kamis (6/2) sekira pukul 05.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, mengatakan bahwa petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut. Pelaku berinisial JSM, warga Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Pelaku melakukan aksinya di rumah korban Heru Hendro Wijaya, warga setempat yang merupakan tetangganya sendiri.
Adapun kronologinya menurut AKP Kamsudi, Aksi pelaku berawal pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 06.00 WIB, korban pergi ke kandang guna memberi makan dan melakukan bersih bersih kandang, namun melihat cctv yang dipasang didinding dirusak dan dipatahkan. Lalu oleh korban dicari dan ketemu.
Korban kemudian memutar rekaman cctv tampak terlihat saat pukul 01.30 WIB, terlihat pelaku masuk kedalam kandang dan mengamati kambing yang ada dalam kandang tersebut yang akan dicuri, namun melihat ada cctv kemudian pelaku merusak dan membuangnya. Kemudian korban mengecek kandangnya dan ternyata memang benar satu kambing jantannya sudah raib diambil pelaku.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Grogol.
“Mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan,” jelasnya.
Sejak kejadian tersebut tersangka tidak terlihat dirumahnya, dan selepas subuh tersangka dapat diamankan oleh petugas unit Resrim Polsek Grogol dan dibawa ke Mapolsek Grogol guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tuju ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 pasal (1e) dan (5e) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Reporter : kallo
Pencuri Kambing Di tangkap Polisi Berkat CCTV
Foto ilustrasi |
Kediri - Onairfm -Aksi pencurian hewan ternak berhasil di ungkap Tim Unit Reskrim Polsek Grogol Polresta Kediri berkat CCTV yang dipasang dikandang oleh pemiliknya,Kamis (6/2) sekira pukul 05.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, mengatakan bahwa petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut. Pelaku berinisial JSM, warga Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Pelaku melakukan aksinya di rumah korban Heru Hendro Wijaya, warga setempat yang merupakan tetangganya sendiri.
Adapun kronologinya menurut AKP Kamsudi, Aksi pelaku berawal pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 06.00 WIB, korban pergi ke kandang guna memberi makan dan melakukan bersih bersih kandang, namun melihat cctv yang dipasang didinding dirusak dan dipatahkan. Lalu oleh korban dicari dan ketemu.
Korban kemudian memutar rekaman cctv tampak terlihat saat pukul 01.30 WIB, terlihat pelaku masuk kedalam kandang dan mengamati kambing yang ada dalam kandang tersebut yang akan dicuri, namun melihat ada cctv kemudian pelaku merusak dan membuangnya. Kemudian korban mengecek kandangnya dan ternyata memang benar satu kambing jantannya sudah raib diambil pelaku.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Grogol.
“Mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan,” jelasnya.
Sejak kejadian tersebut tersangka tidak terlihat dirumahnya, dan selepas subuh tersangka dapat diamankan oleh petugas unit Resrim Polsek Grogol dan dibawa ke Mapolsek Grogol guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tuju ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 pasal (1e) dan (5e) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment