Hukum
Kediri - Onairfm -Dua pelaku pencurian ponsel di toko Dancell 2 kelurahan/kecamatan Pare Kabupaten Kediri, berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Kediri
Kedua pelaku itu ialah Muhammad Samsudin (30) warga Desa Prajurit Kulon Kecamatan Suko Kabupaten Mojokerto dan Ndaru Purbaya (32) warga Desa Wonokusumo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan penangkapan kedua pelaku itu bermula laporan dari Lukman Hakim (40) pemilik konter ponsel Dan Cell 2.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku. Satu diantaranya sebagai penadah,” ucap AKBP Lukman, Senin (3/2/2020).
Dibeberkan AKBP Lukman, dari hasil serangkaian penyelidikan menduga pelaku pembobol ponsel dilakukan oleh orang dalam. Pasalnya saat dilakukan olah TKP tidak menemukan adanya kerusakan di pintu maupun tempat menyimpan ponsel.
“Pelakunya orang dalam yakni Muhammad Samsudin. Dia ini mantan karyawan di konter ponsel tersebut,” bebernya.
Muhammad Samsudin sehari sebelum melakukan aksinya mendatangi tempat kerja. Dia beralasan datang ke kantor untuk minta surat pengunduran diri. Namun pada saat itu ia mengambil kunci dan dibawa untuk di duplikasi.
“Pelaku masuk menggunakan kunci duplikasi. Setelah berhasil masuk mengambil 92 ponsel berbagai merek dan dua laptop serta memory kartu USD,” terang Kapolres Kediri.
Petugas berhasil mengamankan Muhammad Samsudin di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan seorang penadah ponsel yakni Ndaru Purbaya (32) warga Desa Wonokusumo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
“Penadah curian ponsel kami amankan. Dari 92 ponsel kami menemukan 17 ponsel. Barang lainnya dijual di Sidoarjo dan Mojokerto, ” jelas AKBP Lukman.
Masih kata AKBP Lukman, dari hasil keterangan pelaku nekat melakukan aksinya itu untuk membayar hutang dan membayar rumah kontrakan.
“Untuk pelaku pencurian terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Untuk Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya
Reporter : kallo
Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengungkap Pencurian Di Dansell 2 Pare
Dua tersangka saat konferensi pers |
Kedua pelaku itu ialah Muhammad Samsudin (30) warga Desa Prajurit Kulon Kecamatan Suko Kabupaten Mojokerto dan Ndaru Purbaya (32) warga Desa Wonokusumo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti ponsel hasil kejahatan |
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku. Satu diantaranya sebagai penadah,” ucap AKBP Lukman, Senin (3/2/2020).
Dibeberkan AKBP Lukman, dari hasil serangkaian penyelidikan menduga pelaku pembobol ponsel dilakukan oleh orang dalam. Pasalnya saat dilakukan olah TKP tidak menemukan adanya kerusakan di pintu maupun tempat menyimpan ponsel.
“Pelakunya orang dalam yakni Muhammad Samsudin. Dia ini mantan karyawan di konter ponsel tersebut,” bebernya.
Muhammad Samsudin sehari sebelum melakukan aksinya mendatangi tempat kerja. Dia beralasan datang ke kantor untuk minta surat pengunduran diri. Namun pada saat itu ia mengambil kunci dan dibawa untuk di duplikasi.
“Pelaku masuk menggunakan kunci duplikasi. Setelah berhasil masuk mengambil 92 ponsel berbagai merek dan dua laptop serta memory kartu USD,” terang Kapolres Kediri.
Petugas berhasil mengamankan Muhammad Samsudin di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan seorang penadah ponsel yakni Ndaru Purbaya (32) warga Desa Wonokusumo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
“Penadah curian ponsel kami amankan. Dari 92 ponsel kami menemukan 17 ponsel. Barang lainnya dijual di Sidoarjo dan Mojokerto, ” jelas AKBP Lukman.
Masih kata AKBP Lukman, dari hasil keterangan pelaku nekat melakukan aksinya itu untuk membayar hutang dan membayar rumah kontrakan.
“Untuk pelaku pencurian terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Untuk Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment