Hukum
Kediri - Onairfm -SHP (23) seorang pembina Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (m) di kabupaten Kediri diduga telah berbuat asusila,dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dari penyelidikan petugas dan keterangan tersangka Sandi, ia mengaku perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar ungkap kasus asusila Pembina Pramuka, di Mako Polres Kediri, Senin (10/2/2020).
Sementara itu, ungkap AKBP Lukman, sampai sekarang, mereka yang baru berani melapor masih dua korban. Masing-masing antara lain, dengan nama samaran Melati, pelajar perempuan, berumur 15 tahun, dan Mawar, pelajar perempuan, berumur 14 tahun.
"Nah, tersangka Sandi ini memiliki alamat di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri," katanya.
Mengenai kronologi kejadiannya, tambah AKBP Lukman, semula pada Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.
"Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan," katanya.
Lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.
"Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan, lanjut AKBP Lukman, meliputi pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, pada Pasal 82 (1), berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian, bunyi Pasal 76E, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul". Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat, serta 1 (satu) potong rok pramuka panjang warna coklat
Reporter : kallo
Seorang Pembina Pramuka Di Kediri Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Bersama Kepala Dinas (DP2KBP3A) Nur Munawaroh |
Kediri - Onairfm -SHP (23) seorang pembina Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (m) di kabupaten Kediri diduga telah berbuat asusila,dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dari penyelidikan petugas dan keterangan tersangka Sandi, ia mengaku perbuatannya ini dilakukan kepada lebih dari dua orang korban," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar ungkap kasus asusila Pembina Pramuka, di Mako Polres Kediri, Senin (10/2/2020).
Kapolres Kediri memperlihatkan barang bukti kepada awak media |
"Nah, tersangka Sandi ini memiliki alamat di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri," katanya.
Mengenai kronologi kejadiannya, tambah AKBP Lukman, semula pada Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.
"Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan," katanya.
Lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.
"Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan, lanjut AKBP Lukman, meliputi pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, pada Pasal 82 (1), berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian, bunyi Pasal 76E, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul". Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat, serta 1 (satu) potong rok pramuka panjang warna coklat
Reporter : kallo
Via
Hukum
Post a Comment