Hukum
Peristiwa
Kediri, Onairfm–Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri mengamankan SL (43) warga Dusun Mangunan Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Perempuan tersebut diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), Senin (30/3).
AKP MS. Yusuf, SH, Kapolsek Kandat Polres Kediri melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas laporan dari masyarakat terkait perjudian togel, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku,” jelas Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto, Selasa (31/3)
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya.
“Pelaku dalam melakukan praktik perjudian togel tersebut dengan menggunakan sarana telepon seluler melalui layanan pesan singkat,” terang Bripka Sugianto.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 518.000,-.
“Pelaku langsung kita amankan dan kita titipkan ke rutan Polres Kediri karena di rutan Polsek Kandat tidak ada rutan untuk perempuan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian (kallo)
Ketahuan Judi Togel Via SMS, Seorang Perempuan Diamankan Polisi
Kediri, Onairfm–Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri mengamankan SL (43) warga Dusun Mangunan Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Perempuan tersebut diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), Senin (30/3).
AKP MS. Yusuf, SH, Kapolsek Kandat Polres Kediri melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas laporan dari masyarakat terkait perjudian togel, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku,” jelas Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto, Selasa (31/3)
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya.
“Pelaku dalam melakukan praktik perjudian togel tersebut dengan menggunakan sarana telepon seluler melalui layanan pesan singkat,” terang Bripka Sugianto.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 518.000,-.
“Pelaku langsung kita amankan dan kita titipkan ke rutan Polres Kediri karena di rutan Polsek Kandat tidak ada rutan untuk perempuan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment