Hukum
Peristiwa
Kediri,- Onairfm– Polsek Ringinrejo Polres Kediri mengamankan MD (20) warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Blitar, Perempuan tersebut diamankan karena kedapatan menyediakan dan menyimpan minuman keras (miras) di warung miliknya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan Empat botol Minuman Keras (Miras) tak berijin, yang disimpan di warung yang ada di Kecamatan Ringinrejo.
Menurut Bripka Edi Suselo, Kasihumas Polsek Ringinrejo, begitu mendapatkan laporan terkait peredaran minuman keras dari masyarakat, kemudian petugas yang dipimpin IPDA Jumali, Kanit Sabhara Polsek Ringinrejo, langsung melakukan penyidikan dan alhasil benar adanya peredaran miras diwilayahnya.
“Petugas kemudian melakukan razia miras dan razia dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB,” terang Bripka Edi Suselo, Kasihumas Polsek Ringinrejo.
” Adapun miras yang berhasil diamankan petugas yakni 1 botol miras merek Vodka, 1 botol miras merek Anggur Merah dan juga 2 botol Bir Bintang,” ucapnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pemilik warung beserta barang bukti diamankan ke Makopolsek Ringinrejo.
“Akibat perbuatannya tersebut, pemilik warung yang menjual miras telah melanggar Perda Kabupatan Kediri Nomor 4 tahun 1962 pasal 2 juncto 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 tahun 1977 dan Perda Nomor 6 tahun 2017,” ucapnya (kallo)
Ketahuan Menyimpan Miras Wanita Muda Asal Udanawu diamankan Petugas
Kediri,- Onairfm– Polsek Ringinrejo Polres Kediri mengamankan MD (20) warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Blitar, Perempuan tersebut diamankan karena kedapatan menyediakan dan menyimpan minuman keras (miras) di warung miliknya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan Empat botol Minuman Keras (Miras) tak berijin, yang disimpan di warung yang ada di Kecamatan Ringinrejo.
Menurut Bripka Edi Suselo, Kasihumas Polsek Ringinrejo, begitu mendapatkan laporan terkait peredaran minuman keras dari masyarakat, kemudian petugas yang dipimpin IPDA Jumali, Kanit Sabhara Polsek Ringinrejo, langsung melakukan penyidikan dan alhasil benar adanya peredaran miras diwilayahnya.
“Petugas kemudian melakukan razia miras dan razia dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB,” terang Bripka Edi Suselo, Kasihumas Polsek Ringinrejo.
” Adapun miras yang berhasil diamankan petugas yakni 1 botol miras merek Vodka, 1 botol miras merek Anggur Merah dan juga 2 botol Bir Bintang,” ucapnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pemilik warung beserta barang bukti diamankan ke Makopolsek Ringinrejo.
“Akibat perbuatannya tersebut, pemilik warung yang menjual miras telah melanggar Perda Kabupatan Kediri Nomor 4 tahun 1962 pasal 2 juncto 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 tahun 1977 dan Perda Nomor 6 tahun 2017,” ucapnya (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment