Hukum
Kediri -Onairfm -Warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Mohammad Erik Ari Yunani (27), Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri, Ia Ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.
Kanit Reskrim Polsek Gurah, Ipda Kalis Juwasono SH, menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Wonojoyo sering digunakan transaksi narkoba. Mendapat kabar itu, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka.
“Barang bukti tersimpan di dalam saku celana yang tergantung di kamar tersangka,” jelas Ipda Kalis, Senin (30/3/2020).
Ipda Kalis Juwasono SH menambahkan, polisi menemukan 1.000 butir pil koplo dalam plastik, dan delapan bungkus plastik kecil masing-masing berisi 50 butir d dobel L berjumlah 400 butir.
“Total barang bukti yang kita sita sebanyak 1.400 butir pil jenis LL,” ungkap Kalis.
Untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gurah. Tersangka diancam Pasal 197 Subs pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pengakuan tersangka mengaku menyesal karena perbuatannya melanggar hukum,” terang Ipda Kalis (kallo)
Mengedarkan Barang Haram Seorang Pemuda Asal Gurah Diringkus Polisi
Kediri -Onairfm -Warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Mohammad Erik Ari Yunani (27), Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri, Ia Ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.
Kanit Reskrim Polsek Gurah, Ipda Kalis Juwasono SH, menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Wonojoyo sering digunakan transaksi narkoba. Mendapat kabar itu, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka.
“Barang bukti tersimpan di dalam saku celana yang tergantung di kamar tersangka,” jelas Ipda Kalis, Senin (30/3/2020).
Ipda Kalis Juwasono SH menambahkan, polisi menemukan 1.000 butir pil koplo dalam plastik, dan delapan bungkus plastik kecil masing-masing berisi 50 butir d dobel L berjumlah 400 butir.
“Total barang bukti yang kita sita sebanyak 1.400 butir pil jenis LL,” ungkap Kalis.
Untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gurah. Tersangka diancam Pasal 197 Subs pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pengakuan tersangka mengaku menyesal karena perbuatannya melanggar hukum,” terang Ipda Kalis (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment