Hukum
Kediri, -Onairfm– Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan satu orang wanita yang diduga telah dengan sengaja memperdagangkan orang dan mempermudah perbuatan cabul alias mucikari.
Wanita tersebut ialah Purri Sukmawati (24) Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri.
Purri diamankan setelah terbukti menjual temannya bernama Annisha kepada lelaki hidung belang untuk menemaninya di sebuah hotel.
Sedangkan untuk tarif yang dikenakan terhadap pria hidung belang ini senilai Rp 400 ribu. Dari jumlah tersebut Purri memperoleh upah senilai Rp 100 ribu.
Kasubbag Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, jika pengamanan satu tersangka wanita ini berkat adanya informasi bahwa di sebuah kamar hotel Coconut, Mojoroto Kota Kediri terdapat praktek prostitusi. Dari hasil informasi yang ada polisi langsung menuju tempat lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni Purri.
“Tersangka tak bisa berkutik lagi setelah beberapa barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Bukti tersebut diantaranya satu buah kondom merk fiesta yang telah digunakan, uang Rp 400 ribu juga Annisha yang merupakan teman tersangkan dan satu lagi pria yang menjadi pihak penyewa wanita tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Kamsudi mengatakan, atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP tentang seseorang yang mempermudah tindakan cabul atau memperdagangkan orang.(kallo)
Tawarkan Teman Ke Lelaki Hidung Belang Diciduk Polisi
Kediri, -Onairfm– Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan satu orang wanita yang diduga telah dengan sengaja memperdagangkan orang dan mempermudah perbuatan cabul alias mucikari.
Wanita tersebut ialah Purri Sukmawati (24) Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri.
Purri diamankan setelah terbukti menjual temannya bernama Annisha kepada lelaki hidung belang untuk menemaninya di sebuah hotel.
Sedangkan untuk tarif yang dikenakan terhadap pria hidung belang ini senilai Rp 400 ribu. Dari jumlah tersebut Purri memperoleh upah senilai Rp 100 ribu.
Kasubbag Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, jika pengamanan satu tersangka wanita ini berkat adanya informasi bahwa di sebuah kamar hotel Coconut, Mojoroto Kota Kediri terdapat praktek prostitusi. Dari hasil informasi yang ada polisi langsung menuju tempat lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni Purri.
“Tersangka tak bisa berkutik lagi setelah beberapa barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Bukti tersebut diantaranya satu buah kondom merk fiesta yang telah digunakan, uang Rp 400 ribu juga Annisha yang merupakan teman tersangkan dan satu lagi pria yang menjadi pihak penyewa wanita tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Kamsudi mengatakan, atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP tentang seseorang yang mempermudah tindakan cabul atau memperdagangkan orang.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment