Hukum
KEDIRI - ONAIRFM -Seorang pemuda Warga Desa Gadungan Puncu, Asrul Huda (28) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Kediri, Ia Diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Mobil Rental
Pelaku Asrul alias Jenduk ditangkap karena terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan mobil rental milik Henoch Kuncoro (39) warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
AKP Gilang Akbar, Kasat Reskrim Polres mengatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 19 Maret lalu.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, alhasil pelaku berhasil kami amankan” ucap AKP Gilang Akbar, Senin (30/3).
AKP Gilang, menambahkan kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban pada bulan September 2018 lalu, dengan maksud meminjam mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi (nopol) AG 1147 VH.
“Mobil kemudian dipinjamkan kepada pelaku, namun mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban setelah habis masa pinjamnya,” terangnya
Korban merasa curiga karena kendaraannya tidak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada pelaku, namun tidak ada jawaban. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, untuk mendapatkan keuntungan yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang,” terang AKP Gilang Akbar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak kali ini saja melakukan penipuan dan penggelapan. Namun kejadian tersebut tidak sampai masuk ke ranah hukum melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.
” Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Barang bukti sementara hanya surat pembiayaan dari salah satu PT,” ucapnya (kallo)
Tim Buser Polres Kediri Menangkap Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental
KEDIRI - ONAIRFM -Seorang pemuda Warga Desa Gadungan Puncu, Asrul Huda (28) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Kediri, Ia Diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Mobil Rental
Pelaku Asrul alias Jenduk ditangkap karena terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan mobil rental milik Henoch Kuncoro (39) warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
AKP Gilang Akbar, Kasat Reskrim Polres mengatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 19 Maret lalu.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, alhasil pelaku berhasil kami amankan” ucap AKP Gilang Akbar, Senin (30/3).
AKP Gilang, menambahkan kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban pada bulan September 2018 lalu, dengan maksud meminjam mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi (nopol) AG 1147 VH.
“Mobil kemudian dipinjamkan kepada pelaku, namun mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban setelah habis masa pinjamnya,” terangnya
Korban merasa curiga karena kendaraannya tidak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada pelaku, namun tidak ada jawaban. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, untuk mendapatkan keuntungan yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang,” terang AKP Gilang Akbar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak kali ini saja melakukan penipuan dan penggelapan. Namun kejadian tersebut tidak sampai masuk ke ranah hukum melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.
” Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Barang bukti sementara hanya surat pembiayaan dari salah satu PT,” ucapnya (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment