Hukum
Kediri-Onairfm –Warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri AW (45) diamankan tim Buser Satreskrim Polres Kediri. Pelaku diamankan diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan mobil rental milik Richi Edoardo warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
AKP Gilang Akbar, Kasat Reskrim Polres Kediri, mengatakan bahwa pada Oktober 2019 lalu, pelaku telah menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi (nopol) AG 1081 EA milik korban.
“Pelaku menyewa mobil milik korban mulai tanggal 1 sampai 6 Oktober 2019 dengan tarif Rp 300.000 per hari dengan total biaya sewa Rp 1,8 juta,” terang AKP Gilang Akbar,, Jumat (27/3).
AKP Gilang Akbar, menambahkan setelah perjanjian waktu sewa tersebut, ternyata pelaku tidak membayar biaya sewa bahkan mobil milik korban juga tidak dikembalikan oleh pelaku. Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil tersebut, namun pelaku terus berkilah dan mengatakan jika mobil masih digunakan untuk mengantar ke acara pengajian di Kediri. Namun hingga Maret 2020, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban
“Korban yang merasa ditipu tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, karena pelaku saat ditanya selalu beralasan dan berkilah terus,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, namun untuk barang bukti sementara ini hanya berupa kwitansi sewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol AG 1081 AE. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP,” ujarnya.
AKP Gilang menambahkan bahwa pelaku juga pernah melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Jadi, pelaku ini juga melakukan tindak pidana fidusia yang awal kejadiannya pada Juli 2014 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku pernah meminjam uang tunai di salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Kediri, dengan nominal Rp 55 juta. Sebagai jaminan, pelaku mengajukan satu unit dump truk Toyota Dyna nomor polisi (nopol) AG 8494 UY.
Setelah persyaratan pengajuan kredit lengkap, petugas koperasi yaitu Imam Suryani (58) warga Desa Tirulor Kecamatan Gurah, kemudian mendaftarkan truk tersebut sebagai jaminan. Dengan jangka waktu pinjaman selama 6 bulan dengan sistem pembayarannya bunga tiap bulan sebesar Rp.1,1 juta.
Namun pelaku tidak dapat melakukan kewajibanya membayar bunga beserta pokok pinjaman, namun mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia yakni pihak koperasi.
“Pada September 2017, akhirnya Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri,” ucapnya (kallo)
Tim Buser Satreskrim Polres Kediri Mengamankan Pelaku 378-372 Asal Pare
Kediri-Onairfm –Warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri AW (45) diamankan tim Buser Satreskrim Polres Kediri. Pelaku diamankan diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan mobil rental milik Richi Edoardo warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
AKP Gilang Akbar, Kasat Reskrim Polres Kediri, mengatakan bahwa pada Oktober 2019 lalu, pelaku telah menyewa satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi (nopol) AG 1081 EA milik korban.
“Pelaku menyewa mobil milik korban mulai tanggal 1 sampai 6 Oktober 2019 dengan tarif Rp 300.000 per hari dengan total biaya sewa Rp 1,8 juta,” terang AKP Gilang Akbar,, Jumat (27/3).
AKP Gilang Akbar, menambahkan setelah perjanjian waktu sewa tersebut, ternyata pelaku tidak membayar biaya sewa bahkan mobil milik korban juga tidak dikembalikan oleh pelaku. Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil tersebut, namun pelaku terus berkilah dan mengatakan jika mobil masih digunakan untuk mengantar ke acara pengajian di Kediri. Namun hingga Maret 2020, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban
“Korban yang merasa ditipu tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, karena pelaku saat ditanya selalu beralasan dan berkilah terus,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, namun untuk barang bukti sementara ini hanya berupa kwitansi sewa satu unit mobil Toyota Avanza nopol AG 1081 AE. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP,” ujarnya.
AKP Gilang menambahkan bahwa pelaku juga pernah melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Jadi, pelaku ini juga melakukan tindak pidana fidusia yang awal kejadiannya pada Juli 2014 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku pernah meminjam uang tunai di salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Kediri, dengan nominal Rp 55 juta. Sebagai jaminan, pelaku mengajukan satu unit dump truk Toyota Dyna nomor polisi (nopol) AG 8494 UY.
Setelah persyaratan pengajuan kredit lengkap, petugas koperasi yaitu Imam Suryani (58) warga Desa Tirulor Kecamatan Gurah, kemudian mendaftarkan truk tersebut sebagai jaminan. Dengan jangka waktu pinjaman selama 6 bulan dengan sistem pembayarannya bunga tiap bulan sebesar Rp.1,1 juta.
Namun pelaku tidak dapat melakukan kewajibanya membayar bunga beserta pokok pinjaman, namun mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia yakni pihak koperasi.
“Pada September 2017, akhirnya Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri,” ucapnya (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment