Hukum
KEDIRI -ONAIRFM- Warga Semen Kecamatan Pagu MF (35) ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pagu karena terbukti menyimpan dan diduga mengedarkan dobel L.
Kapolsek Pagu, AKP Haryanto menjelaskan, sebelum menangkap pelaku (MF), anggota mendapat informasi bahwa Desa Semen Kecamatan Pagu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun/Desa Semen Kecamatan Pagu. “Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti dua paket pil dobel L yang disimpan oleh pelaku,” ujarnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku segera dibawa anggota Unit Reskrim ke kantor Polsek Pagu, untuk pemeriksaan. “Barang bukti yaitu 16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok,” katanya.
Selain itu, kata AKP Haryanto, anggota juga menyita 38 butir pil dobel L lainnya, yang disimpan pelaku di dalam plastik klip dalam tas kecil warna hitam. “Kami juga menyita satu buah plastik klip transparan, yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut,” imbuhnhya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, kepada pelaku disangkakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(kallo)
Warga Pagu Simpan Dobel L Diciduk Polisi
KEDIRI -ONAIRFM- Warga Semen Kecamatan Pagu MF (35) ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pagu karena terbukti menyimpan dan diduga mengedarkan dobel L.
Kapolsek Pagu, AKP Haryanto menjelaskan, sebelum menangkap pelaku (MF), anggota mendapat informasi bahwa Desa Semen Kecamatan Pagu sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun/Desa Semen Kecamatan Pagu. “Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti dua paket pil dobel L yang disimpan oleh pelaku,” ujarnya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku segera dibawa anggota Unit Reskrim ke kantor Polsek Pagu, untuk pemeriksaan. “Barang bukti yaitu 16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok,” katanya.
Selain itu, kata AKP Haryanto, anggota juga menyita 38 butir pil dobel L lainnya, yang disimpan pelaku di dalam plastik klip dalam tas kecil warna hitam. “Kami juga menyita satu buah plastik klip transparan, yang diduga untuk mengemas barang haram tersebut,” imbuhnhya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, kepada pelaku disangkakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment