Terdakwa Buron, Salah Satu Kabid Diskopusmik Kabupaten Kediri Jadi Saksi Sidang Korupsi
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) denga terdakwa KR (44 tahun) Ketua KSU "Setia Makmur" Kediri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada selasa kemarin (16/08/2022).
Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2010-2011 ini tidak dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia), lantaran terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.
Hal tersebut diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri RONI, S.H dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Rabu (17/08/2022).
Menurut Roni, saksi yang dihadirkan oleh JPU dan dilakukan pemeriksaan di depan Majelis Hakim pada sidang kemarin ada dua orang.
"Mantan Manager KSU Setia Makmur Kediri dan salah satu Kabid di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri" Ujar Roni
Untuk Diketahui, Terdakwa KR didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa KR mencapai Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah" Imbuh Roni
Reporter: AG892/Kallo
Post a Comment