Kades dan Carik Se-Kacamatan Pare Mendapat Penyuluhan Hukum Dari Kejaksaan
Biro Kediri,
Berita Radio On Air Fm
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Roni, S.H. menjadi narasumber dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, selasa (07/02/2023).
Kegiatan itu digelar di balai kantor Kecamatan Pare yang dihadiri oleh kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) se-Kecamatan Pare,
Dalam pemaparan materi mengenai Restorative Justice (RJ), Roni menekankan pentingnya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Penyelesaian perkara tindak pidana melalui RJ harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait" Tegasnya.
Tentang proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan, Kata Roni, mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pembentukan Rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa" Pungkasnya.
Reporter : AG892/Kallo
Post a Comment