Aksi Damai Ratusan Petani Tebu Didepan Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Minta Tidak Menahan Terduga Kasus Pupuk Bersubsidi
Tim Kuasa hukum HM,Sutrisno,SH, saat wawancara dengan awak media :Jombang 21/7/23 |
Dalam tuntutan aksi yang dilakukan di depan kantor Kejari Jombang itu meminta agar tidak menahan HM pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Kecamatan Sumobito dan menjadi tahanan kota saja
HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019.
Aksi yang dilakukan usai longmarch dari taman kebonrojo hingga berkumpul di depan kantor Kejari Jombang ini bersamaan dengan pemeriksaan tersangka HM
“Selama ini beliau (HM) sangat koperatif. Kami siap menjadi jaminan. Karena sosok Bapak HM masih dibutuhkan oleh petani tebu di Jombang. Sekali lagi, kami meminta Kejari tidak menahan beliau,” kata Saiful Iskak, salah satu orator.
Kepada Radio On Air Fm Pare Kuasa hukum HM, Sutrisno,SH,MH mengatakan, jika pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar kliennya mendapat penangguhan, terlebih kondisinya yang sakit secara komplikasi.
“Klien saya sedang sakit. Kita sudah ajukan bukti rekam medis milik HM. Bahwa klien saya benar-benar sakit komplikasi. Jantung, diabet dan tekanan darah tinggi. Selain itu, klien saya juga sudah koperatif. Tapi Kejaksaan tetap saja melakukan penahanan,”ungkap Sutrisno
Sementara itu Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya menahan dua tersangka, yakni HM dan S dengan kasus yang sama diduga merugikan negara terkait pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019.
"Penahan untuk percepat proses hukum, Makannya kedua tersangka tetap kami tahan hingga dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Untuk sementara kita titipkan di Lapas Jombang,” ujarnya.
“Berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, alasan obyektifnya ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan meghilangkan barang bukti. Makanya tetap kami tahan,” imbuhnya.
Dijelaskan jika kedua tersangka dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara sekitar Rp 480 juta.
“HM ini indikasinya membuat daftar penerima pupuk bersubsidi atau RDKK sendiri atau abal-abal. Jadi ada manipulasi data. Kemudian diserahkan kepada S sebagai distributor. Itu yang jadi panduan. Daftar penerima pupuk bersubsidi ini tidak disusun oleh pejabat berwenang,” pungkas Tengku Firdaus
REPORTER:AG892/Ak
Post a Comment